Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
NAMA mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto disebut dalam sidang penghapusan nama Joko Tjandra dalam red notice Interpol. Nama Setya Novanto awalnya disinggung oleh hakim anggota Joko Subagyo.
Dalam sidang tersebut, Subagyo bertanya kepada Joko Tjandra sejauh apa kepercayaannya terhadap Tommy Sumardi sehingga diminta untuk mengurus penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO).
"Kenapa yang saudara pilih pak Tommy Sumardi? Sementara di sini (BAP) kan saudara menyinggung Pak Setya Novanto," ujar Subagyo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12).
Berdasarkan kesaksian Joko Tjandra, Tommy pernah bekerja untuk Setya Novanto pada 1995. Dari situlah dia mengenal Tommy. Namun, Joko Tjandra tidak menjelaskan lebih jauh latar belakang Setya Novanto di persidangan.
Menurut jaksa penuntut umum Zulkipli, Joko Tjandra meminta bantuan Tommy Sumardi karena dinilai bisa berkomunikasi dengan Setya Novanto.
"Apa kaitan dengan Setnov? Memang yang dipahami oleh saksi Joko Soegiarto Tjandra adalah, termasuk di antaranya Tommy Sumardi bisa berkomunikasi atau berkawan dengan Pak Setnov," jelas Zulkipli seusai sidang.
Zulkipli menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan untuk memanggil Setya Novanto sebagai saksi dalam sidang berikutnya. Pemanggilan saksi, katanya, berkaitan dengan relevansi pembuktian.
"Sejauh mana nanti pengetahuan ketika misalnya ada nama Setnov yang muncul, kita akan berikan penilaian dulu, apakah kemudian penting, atau punya relevansi untuk pembuktian, kita akan hadirkan. Kita akan pertimbangkan," tandasnya.
Sementara itu, Joko Tjandra menjelaskan alasan dirinya meminta bantuan kepada Tommy disebabkan karena dirinya mendapat bisikan dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang disebutnya sebagai teman baik. Najib sendiri diketahui merupakan besan dari Tommy.
"Pada tahun 2019 beliau itu (Tommy) menjadi besanan dengan Prime Minister Najib. Nah, pada pesta perkawinannya hampir semua pejabat senior dari kepolisian menghadiri pesta itu. Saya pun diberitahukan Prime Minister Najib," ujar Joko Tjandra.
"Beliau yang menyampaikan, eh mantu (maksudnya besan, red) saya di Indonesia itu kepolisian segala macem luar biasa kedekatannya. Jadi kepercayaannya dari situ. Oleh karena itu saya telepon beliau bulan Maret itu, itu praktiknya semua nyambung dari situ," tandasnya. (OL-8)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved