Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA penuntut umum menolak nota pembelaan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking dalam kasus dugaan surat jalan palsu. Dalam replik yang dibacakan, JPU Yeni Trimulyani menegaskan bahwa Anita telah menolong dan meloloskan seorang terpidana.
Joko Tjandra diketahui merupakan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat menjadi pengacara Joko Tjandra, Anita menghubungi mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo agar kliennya bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
JPU berpendapat bahwa Anita memiliki kewajiban untuk memastikan Joko Tjandra taat hukum menghormati dan mengikuti tuntutan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Oleh karena itu, Anita Kolopaking membiarkan Joko Tjandra menghindari pemeriksaan sekaligus mengetahui dan menyadari bahwa Joko Tjandra belum melaksanakan pidana maka pada dasarnya perbuatan Anita Dewi Kolopaking telah menolong atau meloloskan seorang terpidana," jelas Yeni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12).
Atas penolakan pledoi Anita tersebut, JPU juga sekaligus menegaskan tetap berpegangan pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Prasetijo Utomo
"Kami penuntut umum dalam replik kali ini memohon agar majelis hakim menolak pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa," tandas Yeni.
Sebelumnya, JPU menuntut Anita dengan pidana dua tahun penjara. Menurut JPU, Anita telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Anita juga dinilai melakukan tindak pidana dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 223 KUHP.
Replik JPU terhadap Anita menyempurnakan penolakan pledoi atas dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Joko Tjandra dan Prasetijo. Sementara penasihat hukum Joko Tjandra langsung membacakan duplik usai JPU membacakan replik, penasihat hukum Anita dan Prasetijo baru akan mengajukan duplik tertulis pada sidang mendatang, yakni Jumat (18/12) mendatang. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved