Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara

 Tri Subarkah
22/12/2020 14:40
Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Joko Tjandra terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, berbincang dengan penasehat hukum.(Antara)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Tjandra pidana 2,5 tahun penjara. Joko Tjandra yang juga terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dinilai secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana yang termaktub dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Sirad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Jumat (4/12) lalu. Saat itu, JPU menuntut Joko Tjandra dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Joko Tjandra dalam pembuatan surat jalan palsu dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana yang harus dijalaninya. Hal tersebut menjadi hal yang memberatkan dalam putusan hakim. Selain itu, Joko Tjandra juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas covid-19.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah berusia lanjut," jelas Sirad.

Sirad menyebut sebanyak 23 orang telah dimintai kesaksiannya dalam persidangan dengan terdakwa Joko Tjandra, di antaranya Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Doddy Jaya, dokter di Pusdokkes Mabes Polri Hambek Tanuhita, serta pengusaha Tommy Sumardi.

Kasus ini bermula saat Joko Tjandra yang berstatus buronan sejak 17 Juni 2009 meminta pengacaranya saat itu, Anita Kolopaking, upaya hukum terhadap terhadap putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 2009.

Permohonan PK ke PN Jakarta Selatan ditolak karena tidak dapat menghadirkan Joko Tjandra. Oleh sebab itu, ia meminta Anita mengatur segala urusan, termasuk kedatangannya ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak pada 6 Juni 2020.

Pengurusan kedatangan Joko Tjandra tersebut dibantu oleh mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Anita meminta Prasetijo agar ada polisi di Pontianak yang dapat menemani Joko Tjandra mencari rumah sakit untuk kelengkapan dokumen berupa surat rapid test bebas covid-19 dan surat keterangan sehat.

Alih-alih mengarahkan polisi di Pontianak untuk menemani Joko Tjandra, Prasetijo justru menyanggupi permintaan Anita untuk melakukannya sendiri. Saat Anita menanyakan kejelasan soal pengurusan kelengkapan Joko Tjandra di Pontianak, Prasetijo menjawab, "Udah kita aja yang keluarin untuk surat jalan dan rapid test Bapak (Joko Tjandra)."

Dalam hal ini, Prasetijo diduga menyalahgunakan posisinya untuk membuat surat jalan palsu terhadap Joko Tjandra. Dalam surat jalan palsu tersebut, identitas Anita dan dan Joko Tjandra dipalsukan. Bahkan dalam surat itu, nama Joko Tjandra ditulis sebagai Joko Soegiarto. Adapun jabatan keduanya diganti sebagai konsultan di Biro Korwas Mabes Polri. (OL-13)

Baca Juga:  Oknum Pejabat Diduga Bantu Djoko Tjandra

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya