Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol tidak akan mengajukan saksi a de charge alias saksi meringankan dalam sidang berikutnya. Pengajuan saksi meringankan merupakan hak terdakwa dalam rangka pembelaan atas dakwaan yang ditujukan.
“Kami ngaku salah. Buat apa lagi? Saksi a de charge buat apa? Enggak ada yang bisa kami buktikan, kami sudah sampaikan semua. Saksi a de charge itu terminologinya kalau mau membela diri dari kesalahan, itu kan namanya saksi yang meringankan,” kata penasihat hukum Tommy, Dion Pongkor, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Keputusan itu, lanjut Dion, merupakan bentuk komitmen Tommy yang sejak awal sudah mengajukan upaya mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku. Oleh sebab itu, Dion berharap permohonan besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak itu dapat dikabulkan majelis hakim.
“Kami serahkan ke hakim mau putus kami apa, karena kami mengaku menyerahkan uang itu. Biarkan hakim yang mempertimbangkan. Meringankan itu melihat kelakuan kami, tingkah kami di persidangan,” jelas Dion.
Dalam perkara ini, Tommy diduga menjadi perantara suap antara Joko Tjandra dan dua jenderal di Korps Bhayangkara, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Tommy didakwa mendapat uang dari Joko Tjandra sebesar US$150 ribu. Adapun uang Joko Tjandra yang diberikan ke Napoleon melalui Tommy sebanyak S$200 ribu dan US$270 ribu, sedangkan Prasetijo US$150 ribu.
Mantan Sekretaris NCB Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang juga bersaksi di pengadilan, kemarin, mengaku pernah diajak rapat oleh Irjen Napoleon untuk membahas surat dari istri Joko Tjandra, Anna Boentaran, pada 28 April 2020. Surat itu berisi permohonan agar nama Joko Tjandra dicabut dari daftar red notice.
“Sekilas saja saya baca, itu meminta permohonan untuk pencabutan red notice,” jelasnya.
Wibowo juga mengakui sempat menandatangani surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum dan HAM pada 4 dan 5 Mei 2020. Surat tanggal 5 Mei berisi mengenai penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014. (Tri/P-2)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved