Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SALES PT Astra International BMW Cabang Cilandak Yenny Pratiwi membenarkan Pinangki Sirna Malasari membeli BMW SUV X5 dengan harga Rp1,709 miliar pada Desember 2019. Pembelian itu dilakukan secara tunai keras melalui rekening Pinangki.
Pembelian mobil itu, kata Yenny, tidak dilaporkan Pinangki ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, ia mengatakan pernah menawarkan Pinangki mengisi formulir pelaporan PPATK.
“Terdakwanya keberatan (melapor ke PPATK),” kata Yenny yang hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Yenny mengatakan pelaporan PPATK tidak wajib dilakukan, terlebih apabila pembeli merasa keberatan. Ia menyebut selama ini belum pernah menerima penyuluhan hukum dari PPATK tentang pencegahan tindak pindana korupsi. “Kalau customer keberatan kami tidak memaksa,” jelas Yenny.
Menanggapi kesaksian Yenny, Pinangki mengatakan telah melaporkan pembelian mobil BMW X5 ke PPATK. Pelaporan tersebut juga dilakukan terhadap mobil-mobilnya yang lain.
Saksi lainnya, in-house Marketing Apartemen Essence Darmawangsa, Shinta Kusriatin, mengungkap biaya sewa apartemen terdakwa Pinangki dalam setahun mencapai US$4.000. Pembayaran itu dilakukan secara tunai.
Shinta menjelaskan Pinangki telah menyewa apartemen itu sejak 2016. Selama dua tahun, Pinangki mendiami apartemen berukuran 185 meter persegi. Semenjak 2018, Pinangki memutuskan pindah ke unit yang lebih besar, yakni berukuran 269 meter persegi.
Pengeluaran Pinangki dalam jumlah fantastis juga diungkapkan dokter Olivia Santoso. Dokter kesehatan keluarga dan kecantikan itu mengungkapkan biaya kesehatan Pinangki mencapai sekitar Rp111,15 juta dalam periode April sampai Juli 2020. Sekali datang, Olivia menyebut menerima bayaran Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.
“Kalau malam atau weekend Rp500 ribu, suntik alergen, suntik vitamin, suntik botok, kolagen, itu untuk kerutan. Untuk kesehatan kulit, misalnya, bila ada yang tidak simetris,” ujar Olivia.
Selama pandemi covid-19, Pinangki kerap meminta jasa Olivia untuk melakukan pemeriksaan tes cepat. Pinangki meminta khusus kepada Olivia alat tes yang digunakan harus buatan Korea Selatan dengan biaya berkisar antara Rp9 juta dan Rp19 juta. (Tri/P-5)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved