Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
POLRI mengungkapkan pernyataan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, yang menyeret Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, tidak berdasarkan fakta hukumnya.
Napoleon menyebut dua nama tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11), kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra (Joko Tjandra) dari daftar red notice Polri. Saat itu, Napoleon Bonaparte bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi.
“Fakta-fakta hukumnya tidak ada (pernyataan Napoleon soal Kabareskrim dan Azis),” papar Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Awi mengungkapkan Napoleon tidak pernah menyebutkan isu tersebut ketika diperiksa penyidik sebagai tersangka.
“Terkait isu yang dilemparkan terdakwa NB sudah kita sampaikan jauh-jauh hari bahwa tidak ada di BAP. Sama pengacaranya tersangka TS sudah dijawab juga kan? Sudah dijawab juga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Napoleon menceritakan pertemuannya dengan pengusaha Tommy Sumardi pada April 2020. Napoleon mengaku Tommy mendatangi ruangannya didampingi Kabiro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam pertemuan itu, Tommy sempat meminta Prasetijo keluar ruangan. Alhasil, Tommy menceritakan soal status red notice Joko Tjandra kepadanya.
“Pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan untuk minta bantuan mengecek status red notice Joko Tjandra. Lalu, saya bertanya kepada terdakwa, saudara ini siapanya Joko Tjandra? Lawyer-nya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa Joko? Saya temannya jawab terdakwa,” ucap Napoleon di Pengadilan Tipikor.
Napoleon awalnya heran dengan sosok Tommy Sumardi lantaran bisa mengajak Prasetijo Utomo yang berpangkat Brigjen untuk menemui Napoleon. Tak hanya itu, Napoleon menuturkan Tommy menyeret-nyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, kata Napoleon, Tommy menawarkan diri untuk menelepon Kabareskrim.
“Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim polri. Apa perlu telepon? Saya bilang tidak usah,” papar Napoleon. (Ykb/P-5)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Booth adalah seorang pencuri ulung yang mengincar tiga telur emas Cleopatra yang sangat berharga. Namun, ketika Hartley berhasil menangkap Booth, ia justru dijebak
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved