Joko Tjandra Serahkan Uang lewat Sekretaris Pribadinya

Sri Utami
01/12/2020 04:20
Joko Tjandra Serahkan Uang lewat Sekretaris Pribadinya
.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

TERPIDANA kasus hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra diketahui memberikan sejumlah uang kepada pengusaha Tommy Sumardi melalui sekretaris pribadinya, Nurmawan Fransisca. Uang senilai US$500 ribu dan S$200 diberikan kepada Tommy Sumardi pada April-Mei 2020 diduga untuk mengurus penghapusan red notice Joko S Tjandra.

"Pak Joko ada perintah untuk memberikan dana. Saat itu saya tidak tahu untuk kepentingan apa. Baru setelah kasus terbuka saya tahu," ungkap Nurmawan dalam sidang, Senin (30/11).

Uang tersebut, menurut Nurmawan, diambil dari brankas yang disebutnya dengan stok. Saat itu pada 27 April melalui sambungan telepon, Joko S Tjandra meminta disiapkan uang senilai US$100 ribu yang kemudian diserahkan kepada Nurdin sebagai staf kantor penukaran uang.

"Sis, tolong siapkan dana. Sudah saya siapkan. Dana itu saya sampaikan ke Nurdin staf di kantor money changer," ucapnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Nurmawan menjelaskan kepada Majelis Hakim, uang yang dia serahkan kepada Tommy harus diambil dari brankas yang kemudian harus dilaporkan kepada Joko S Tjandra, termasuk untuk kebutuhan rumah Joko.  

"Saya bekerja seperti menerima report dari divisi lain, misal marketing dan sebagainya uuntuk disampaikan ke Pak Joktjan. Saya update market. Biasa harga oil dari Bloomberg. Saya juga handle untuk kebutuhan beliau pribadi, seperti kebutuhan rumah. Walaupun di rumah tidak ada, operasional rumah tetap berjalan. Listrik, telepon, internet," tuturnya.

Saat diperintahkan untuk memberikan uang senilai US$100 kepada Nurdin, Joko sempat menyebut nama Tommy. Uang tersebut dibungkus amplop yang diserahkan kepada Nurdin kemudian diserahkan kepada Tommy.

"Tanda terima hanya satu. Tanda terima dana sekian. Bawahnya Pak Tommy. Yang buat saya. Tapi saya tidak tahu uang dari Tommy diserahkan ke siapa. Penyerahan 27, 28, 29 April," jelasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya