Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto merasa aneh kepada saksi Luphia Claudia Huae, seorang jaksa. Pasalnya, saksi tidak mendalami atau memanggil Joko S Tjandra saat pemeriksaan untuk pemberian sanksi kepada terdakwa, jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Bagi majelis itu aneh. Memeriksa harusnya detail. Saudara adalah jaksa di bidang pengawasan mendapat jawaban (dari terdakwa) bahwa ini power plan yang ditawarkan. Makanya aneh ketika itu tidak diperdalam. Power plan itu yang seperti apa, siapa yang punya kegiatan di bidang itu," cetusnya dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (30/11).
Hakim juga menanyakan terkait nama Joko S Tjandra yang disebut oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat pemeriksaan internal di Kejasaan Agung. Luphia mengatakan dalam pemeriksaan terdakwa sempat ditanyakan terkait Joko S Tjandra, termasuk alamat rumah terpidana hak tagih Bank Bali tersebut. Tapi kemudian tidak dilakukan pemanggilan terhadap Joko S Tjandra.
"Nama yang disebut tadi apakah juga diperiksa? Kenapa tidak didalami? Dari Rahmat tidak diperdalam karena dia kenalan Rahmat?" tanya Majelis Hakim.
Dari kesaksian Luphia, memperdalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung.
"Karena kami sebetulnya satu rangkaian dari rangkaian adanya penerimaan uang. Kami dan tim sepakat bahwa yang ada kaitannya atau ada indikasi tindak pidana itu tidak kami utak atik lagi. Itu akan kami serahkan ke Jampidsus untuk ditindaklanjuti," terangnya.
Luphia merupakan anggota tim pengawasan yang memeriksa terdakwa Pinangki dan Rahmat yang terlibat dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Joko S Tjandra.
Pinangki yang saat ini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai jaksa telah diperiksa sebanyak dua kali dan Rahmat satu kali. Dalam pemeriksaan, Pinangki sempat mengubah keterangannya terkait perkenalan dengan Joko S Tjandra. (OL-14)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved