Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Tindakan jaksa Pinangki yang bertemu buronan Kejaksaan telah mencoreng Korps Adhyaksa. Sehingga, jaksa Pinangki tidak layak mendapatkan pendampingan hukum.
Empat tersangka dalam dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra pada pekan depan.
Menurutnya, urusan terkait penghapusan red notice tidak hanya menyertakan kepolisian karena institusi-institusi lainnya juga berkaitan.
Jokowi juga menyinggung soal perlunya transformasi besar dengan strategi besar terkait soal hukum selain masalah bidang ekonomi, pemerintahan
Ada empat hal yang perlu dilakukan Korps Adhyaksa, yaitu siapa pemberi suap serta apakah dana yang diterima Pinangki dinikmati secara pribadi atau ada oknum jaksa lain yang kebagian.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana akan kembali memeriksa Irjen Napoleon sebagai tersangka.
Muncul dugaan bahwa Pinangki memiliki relasi dengan oknum di Mahkamah Agung, sehingga bisa menjanjikan memberikan bantuan berupa fatwa bagi Joko S Tjandra.
Selaku tersangka pemberi suap ialah Joko Tjandra dan seorang pengusaha, Tommy Sumardi, sedangkan tersangka penerima Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Nasib Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo, tak terbukti melakukan tipikor sehingga tak menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun klaster ketiga terkait proses penghapusan red notice, serta pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra.
Untuk penerima korupsi dari penghapusan red notice Joko, polisi menetapkan dua jenderal Brigjen Prasetijo Utomo dan Brigjen Napoleon Bonaparte.
Bareskrim Polri telah menetapkan Joko Tjandra menjadi tersangka usai melaksanakan gelar perkara kasus surat jalan palsu dan red notice.
Komisi Kejaksaan kemungkinan akan memanggil terlapor untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut.
Gelar perkara dilakukan penyidik untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pembuatan surat sakti yang membuat Joko Tjandra bisa dengan mudah bepergian ke luar kota.
Tak hanya gelar perkara soal surat jalan, Dittipidum Polri juga akan menggelar perkara kasus penghapusan red notice Joko Tjandra yang melibatkan bantuan dari Pati Polri.
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi.
Dalam hal ini, Asep membantu pengurusan dalam menerbitkan KTP-el Joko Tjandra saat masih berstatus burnonan.
Jika memang benar Jaksa Pinangki menerima aliran dana senilai itu maka diduga kuat dia bukanlah orang tunggal yang menikmati dana dan membantu kasus Djoko Tjandra.
Pinangki sebelumnya sempat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan tersangka. Setelah itu, penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu
Kapolri serius bersih-bersih dan menjamin tidak pandang bulu terhadap anggota Korps Bhayangkara yang melanggar disiplin dan melakukan pidana.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved