Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Pasalnya, sempat beredar foto Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin bersama Anita Kolopaking di kediamannya saat merayakan Idulditri tahun ini.
Untuk mengetahui putusan pengadilan itu sudah dieksekusi atau belum, kepolisian bisa meminta keterangan dari kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat itu.
"Tenang saja dulu. Lihat perkembangannya. Soal berkas perkara sudah jelas dipastikan oleh Kejaksaan Agung," tambah Mahfud.
Seperti diketahui, jaksa Pinangki merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji
Antasari mendesak pihak kepolisian untuk memanggil kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat saat itu yakni Setia Untung Arimuladi.
Ngebut tuntaskan kasus ‘’Joker’’ (Joko S Tjandra) tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bekerja ekstra.
Pemeriksaan terhadap saksi kasus adanya dugaan suap dalam penghapusan red notice dan pembuatan surat jalan sang Joker, sebutan Joko akan dilanjutkan pada Senin (24/8) mendatang.
Bareskrim Polri tidak hanya memeriksa Imigrasi dan Joko Tjandra, mantan Ketua KPK pun turut dimintai keterangan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menjelaskan jadwal sidang praperadilan Anita akan digelar pada Senin (24/8).
Penyidik melaksanan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait dengan penyiapan materi rencana praperadilan Anita Kolopaking.
Terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Tjandra diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Joko Tjandra, hari ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara Sandi Andaryadi dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi penghapusan status red notice Joko S Tjandra
Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas hilangnya nama terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dalam red notice.
Joko, dalam kasus tersebut. dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana surat palsu.
Prasetijo layak dijadikan JC karena selama pemeriksaan dirinya terbuka dan mengakui ada sejumlah aliran dana yang memuluskan Joko Tjandra berkeliaran.
Asep diminta menjelaskan dari 22 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pemeriksaan pun berlangsung sekitar delapan jam.
Pendampingan hukum tersebut dapat digunakan untuk melindungi Pinangki dari jerat hukum dan akan menganggu ritme penanganan perkara.
Penyidik memeriksa Agus karena pernah menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) kepada Joko Tjandra saat buron.
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved