Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Barang Bukti Bank Bali Dipertanyakan

Cahya Mulyana
23/8/2020 05:08
Barang Bukti Bank Bali Dipertanyakan
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.(MI/Fransisco Carolio)

MANTAN Ketua KPK Antasari Azhar mempertanyakan uang senilai Rp546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra.

Uang tersebut, diketahui telah disita pada 2009 dan kemudian dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata. ‘’Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu. Apakah itu sudah dieksekusi atau belum,’’ kata Antasari.

Sebagai penyidik sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, dia memiliki beban moral agar kasus ini tuntas. Antasari juga menyayangkan bahwa kasus ini berujung karut-marut. ‘’Yang perlu diingat penyidik, baik dari jaksa, KPK, maupun kepolisian dalam pemberantasan korupsi yang utama ialah penyelamatan uang negara.’’

Antasari mengatakan eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, terutama barang bukti uang yang disita penyidik harus dibuatkan berita acaranya. Di situ, katanya, juga akan tertera siapa yang mengeksekusi putusan tersebut.

Menurut Antasari, hal ini menjadi bentuk transparansi penegak hukum dalam mengeksekusi sebuah putusan. ‘’Kalau sudah (dieksekusi) kok tidak ada transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini,’’ imbuh Antasari.

Oleh karena kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, eksekutor putusan pengadilan ialah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Antasari mengatakan, untuk mengetahui apakah putusan pengadilan itu sudah dieksekusi lengkap dengan berita acaranya, kepolisian bisa meminta keterangan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menjabat saat itu.

‘’Siapa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya. Jadi begitu,’’ imbuhnya.

Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2009 dijabat oleh Setia Untung Arimuladi. Setia Untung kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.

Keterangan Antasari sangat ini juga dibutuhkan karena dia menjadi penyidik sekaligus menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut pada 1999. Pada 2000, kasus ini mulai disidangkan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Joko Tjandra dari segala tuntutan.

Setelah itu, Antasari mengajukan memori kasasi dan pada 2001 Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dengan putusan yang tidak bulat.

‘’Saya memang diminta untuk ajukan peninjauan kembali (PK) waktu itu oleh pimpinan (Kejaksaan Agung), tapi saya enggak mau karena berdasarkan KUHAP, PK hanya untuk waris dan terpidana. Sebagai penegak hukum, saya tidak mau
melanggar hukum.’’

Salah langkah

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomo- lango menilai Kejagung salah langkah memberikan bantuan hukum untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Hal itu dinilai memberikan stigma negatif dalam penanganan kasus. “Akan semakin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan sangat memberi kesan ketertutupan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dimaksud,” kata Nawawi.

Nawawi meminta Kejaksaan Agung tidak sembarangan bertindak di kasus Pinangki. Korps Adhyaksa diminta tak tebang pilih dalam pengusutan kasus. “Akan sangat baik bagi Kejaksaan Agung jika meninjau kembali rencana pendampingan jaksa Pinangki hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa,” ujar Nawawi.

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 12 Agustus 2020. Dia diduga menerima hadiah US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya