Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Cuti Bersama, Tak Ada Pemeriksaan Saksi Joko Tjandra

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/8/2020 14:58
Cuti Bersama, Tak Ada Pemeriksaan Saksi Joko Tjandra
Joko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma(Media Indonesia/Fransisco Carolio.)

TIM Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meniadakan pemeriksaan saksi terkait kasus penghapusan red notice dan pembuatan surat jalan Joko Tjandra. Peniadaan pemeriksaan saksi dikarenakan adanya cuti bersama pada Jumat (21/8).

"Hari ini kan libur nasional, jadi tidak ada pemeriksaan saksi (kasus Joko Tjandra)," papar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Media Indonesia, Jumat (21/8).

Baca juga: DPR Desak Napi Bandar Narkoba Segera Dipindah ke Nusa Kambangan

Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi kasus adanya dugaan suap dalam penghapusan red notice dan pembuatan surat jalan sang Joker, sebutan Joko akan dilanjutkan pada Senin (24/8) mendatang.

"Ya (pemeriksaan saksi Joko dilanjutkan Minggu depan)," ungkapnya singkat.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai saksi dalam kasus dugaan tindakan korupsi cessie Bank Bali Joko S Tjandra.

Pemeriksaan Antasari sejatinya telah dilakukan pada Kamis (13/8). Pemanggilan itu, lanjut Argo, untuk menggali keterangan karena Antasari pernah menjadi jaksa dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Pasalnya, Antasari sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 1999 hingga 2000.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa Joko Tjandra terkait dengan kasus pembuatan surat jalan palsu demi memuluskan pelariannya di Indonesia saat status buron pada Rabu (19/8).

Baca juga: Revisi UU LLAJ Mengatur Soal Ojek Daring Hingga SIM Seumur Hidup

Sebanyak 59 pertanyaan terkait dengan keluar-masuknya Joko ke Indonesia, penggunaan surat jalan, pengunaan surat bebas covid-19, dan penggunaan surat rekomendasi sehat.

Tak hanya Joko, Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah memeriksa kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi, sebagai saksi terkait dengan kasus penerbitan paspor dan pencabutan red notice Joko Tjandra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8). (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya