Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian bantuan hukum oleh Kejaksaan agung kepada tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), yang diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari," Kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, (18/8).
Kurnia menilai, Jaksa Pinangki tidak layak mendapatkan bantuan hukum karena perbuatanya telah mencoreng nama baik intansi kejaksaan.
"Tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng korps Adhyaksa itu sendiri, sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," sebutnya.
Baca juga: Polisi Periksa Lurah yang Layani Pembuatan KTP-e Joko Tjandra
Kurnia juga menilai, tindakan Pinangki telah melanggar dua aspek, yakni etika dan hukum. Dari sisi etika Pinangki berpergian tanpa sepengetahuan atasan, sementara dari sisi hukum Pinangki diduga menerima sejumlah uang dari Joko Tjandra untuk mengurusi perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ia pun Khawatir, pendampingan hukum tersebut dapat digunakan untuk melindungi Pinangki dari jerat hukum dan akan menganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan.
"Pendampingan hukum itu dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi jaksa Pinangki dari jerat hukum," ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan, pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
Dijelaskannya, dalam AD/ART dituliskan bahwa tujuan PJI adalah meningkatkan integritas dan profesionalisme jaksa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.
Selain itu, dalam Pasal 2 AD/ART, lanjut dia, juga disebutkan bahwa PJI bertujuan membela dan mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait dengan tugas profesinya.
Ia menilai tindakan yang dilakukan Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang jaksa. Sebab, pertemuan yang bersangkutan dilakukan tidak atas dasar persetujuan dari atasannya dan dilakukan dengan seorang buronan Kejaksaan.
Menurut Kurnia, pendampingan hukum itu menggambarkan perkara dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki tidak akan berkembang atau terhenti hanya pada jaksa tersebut.
"Padahal, Kejaksaan mempunyai kewajiban hukum untuk menelusuri oknum petinggi di internal Kejagung lain yang diduga mengetahui pertemuan antara jaksa Pinangki dengan Joko Tjandra," tukasnya. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved