Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KEJAKSAAN Agung RI menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait apakah akan menggunakan jasa bantuan hukum pribadi sebagai pendamping dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.
Hal tersebut diutarakan pihak Kejaksaan setelah sebelumnya Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum bagi Pinangki. Dengan alasan, kasus hukum yang menjerat Pinangki tidak dalam konteks profesinya sebagai jaksa.
Seperti diketahui, jaksa Pinangki merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, yakni jaksa Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. “Itu terserah yang bersangkutan (apakah akan menggunakan jasa pendamping hukum pribadi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, kemarin.
Meskipun seluruhnya diserahkan kepada Pinangki, Hari menjelaskan pendampingan hukum dalam Undang-undang (UU) hukumnya wajib jika tersangka atau terdakwa dituntut minimal ancaman 5 tahun penjara. “Didampingi pengacara dalam UU itu hukumnya wajib jika ancaman pidananya 5 tahun atau lebih,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum bagi Pinangki. PJI menyatakan sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.
“Karena itu, untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi Kejaksaan yang lebih besar,” ucap Setia Untung dalam keterangannya.
Setelah melakukan pertimbangan, PJI akhirnya memutuskan tidak akan memberikan pembelaan terhadap jaksa Pinangki karena perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesi nya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana.
“Hal Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas. (Rif/P-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved