Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jaksa Pinangki bisa Pakai Lawyer Sendiri

Rif/P-1
22/8/2020 04:48
Jaksa Pinangki bisa Pakai Lawyer Sendiri
Jaksa Pinangki (tengah)(Dok.Metro TV)

KEJAKSAAN Agung RI menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait apakah akan menggunakan jasa bantuan hukum pribadi sebagai pendamping dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.

Hal tersebut diutarakan pihak Kejaksaan setelah sebelumnya Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum bagi Pinangki. Dengan alasan, kasus hukum yang menjerat Pinangki tidak dalam konteks profesinya sebagai jaksa.

Seperti diketahui, jaksa Pinangki merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, yakni jaksa Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. “Itu terserah yang bersangkutan (apakah akan menggunakan jasa pendamping hukum pribadi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, kemarin.

Meskipun seluruhnya diserahkan kepada Pinangki, Hari menjelaskan pendampingan hukum dalam Undang-undang (UU) hukumnya wajib jika tersangka atau terdakwa dituntut minimal ancaman 5 tahun penjara. “Didampingi pengacara dalam UU itu hukumnya wajib jika ancaman pidananya 5 tahun atau lebih,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum bagi Pinangki. PJI menyatakan sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.

“Karena itu, untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi Kejaksaan yang lebih besar,” ucap Setia Untung dalam keterangannya.

Setelah melakukan pertimbangan, PJI akhirnya memutuskan tidak akan memberikan pembelaan terhadap jaksa Pinangki karena perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesi nya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana.

“Hal Ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas. (Rif/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya