Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Hari Ini, Bareskrim akan Periksa Joko Tjandra Terkait Surat Jalan

Kautsar Bobi
19/8/2020 08:14
Hari Ini, Bareskrim akan Periksa Joko Tjandra Terkait Surat Jalan
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (memakai rompi orange)(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri menjadwalkan memeriksa terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, hari ini, Rabu (19/8). Ia akan dicecar perihal pemalsuan surat jalan yang digunakannya untuk bebas melenggang di Indonesia.

"(Pemeriksaan) Joko Soegiarto Tjandra pada pukul 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).

Sambo menuturkan pemeriksaan dilakukan subdirektorat lima. Adapun Joko dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana surat palsu.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Disarankan Dijadikan Justice Collabolator

Joko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 Juli 2020. Joko sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dalam rangka pemeriksaan. Kini, dia telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya