Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri menjadwalkan memeriksa terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, hari ini, Rabu (19/8). Ia akan dicecar perihal pemalsuan surat jalan yang digunakannya untuk bebas melenggang di Indonesia.
"(Pemeriksaan) Joko Soegiarto Tjandra pada pukul 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).
Sambo menuturkan pemeriksaan dilakukan subdirektorat lima. Adapun Joko dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana surat palsu.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Disarankan Dijadikan Justice Collabolator
Joko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 Juli 2020. Joko sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dalam rangka pemeriksaan. Kini, dia telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved