Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Hari ini, Joko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/8/2020 17:41
Hari ini, Joko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan
Joko S Tjandra(Mi/Fransisco carollio)

TERPIDANA kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Tjandra diperiksa  Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Joko Tjandra, hari ini.

Joko diperiksa untuk mengusut kasus pembuatan surat jalan palsu demi memuluskan pelariannya di Indonesia saat status buron.

"Betul Joko Tjandra hari ini dilakukan pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.15 WIB. Joko dicecar oleh penyidik sebanyak 59 pertanyaan," papar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Rabu (19/8).

Awi menyebut terdapat beberapa hal yang didalami terkait dengan pemeriksaan Joko sebagai tersangka. Yang pertama, Awi menjelaskan soal keluar masuknya Joko ke Indoneisa selama ini.

Tim penyidik mengorek untuk mengetahui keberadaan Joko saat masih buron di Indonesia.

"Yang kedua terkait penggunaan surat jalan yang selama ini menjadi pokok permasalahan bahwa Brigjen Prasetijo telah mengeluarkan surat jalan palsu Joko," ungkapnya.

Baca juga : Kasus Narkoba Vanessa Angel Segera Disidangkan

Kemudian, Awi mengatakan tim penyidik pun menanyakan soal pengunaan surat bebas covid-19 dan penggunaan surat rekomendasi sehat.

Tim penyidik pun mengorek alur penghapusan red notice Joko dan mendalami terkait penggunaan pesawat pribadi dan penyewaannya.

Perihal penggunaan pesawat pribadi Joko, Awi tak bisa menjelaskan lebih lanjit karena termasuk dalam materi riksa.

"Saya pikir itu sudah masuk ke materi. Tidak bisa saya sampaikan. Tapi yang jelas penyidik mendalami soal penyewaan pesawat pribadi, kepada siapa menyewanya, berapa harga sewanya, itu semua penyidik dalami," ungkap Awi.

Tak hanya Joko, Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa kepala kantor imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi, sebagai saksi terkait kasus penerbitan paspor dan pencabutan red notice, Joko Tjandra, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).

Awi menuturkan tim penyidik melempar 15 pertanyaan kepada Sandi yang diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga selesai pukul 15.30 WIB.

"Ada dua fokus yang ditanyakan kepada saksi. Yang pertama terkait dnegan penerbitan paspor tersangka Joko Tjandra," ujar Awi, di Mabes Polri, Rabu (19/8). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya