Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TERPIDANA kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Tjandra diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Joko Tjandra, hari ini.
Joko diperiksa untuk mengusut kasus pembuatan surat jalan palsu demi memuluskan pelariannya di Indonesia saat status buron.
"Betul Joko Tjandra hari ini dilakukan pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.15 WIB. Joko dicecar oleh penyidik sebanyak 59 pertanyaan," papar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Rabu (19/8).
Awi menyebut terdapat beberapa hal yang didalami terkait dengan pemeriksaan Joko sebagai tersangka. Yang pertama, Awi menjelaskan soal keluar masuknya Joko ke Indoneisa selama ini.
Tim penyidik mengorek untuk mengetahui keberadaan Joko saat masih buron di Indonesia.
"Yang kedua terkait penggunaan surat jalan yang selama ini menjadi pokok permasalahan bahwa Brigjen Prasetijo telah mengeluarkan surat jalan palsu Joko," ungkapnya.
Baca juga : Kasus Narkoba Vanessa Angel Segera Disidangkan
Kemudian, Awi mengatakan tim penyidik pun menanyakan soal pengunaan surat bebas covid-19 dan penggunaan surat rekomendasi sehat.
Tim penyidik pun mengorek alur penghapusan red notice Joko dan mendalami terkait penggunaan pesawat pribadi dan penyewaannya.
Perihal penggunaan pesawat pribadi Joko, Awi tak bisa menjelaskan lebih lanjit karena termasuk dalam materi riksa.
"Saya pikir itu sudah masuk ke materi. Tidak bisa saya sampaikan. Tapi yang jelas penyidik mendalami soal penyewaan pesawat pribadi, kepada siapa menyewanya, berapa harga sewanya, itu semua penyidik dalami," ungkap Awi.
Tak hanya Joko, Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa kepala kantor imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi, sebagai saksi terkait kasus penerbitan paspor dan pencabutan red notice, Joko Tjandra, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).
Awi menuturkan tim penyidik melempar 15 pertanyaan kepada Sandi yang diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga selesai pukul 15.30 WIB.
"Ada dua fokus yang ditanyakan kepada saksi. Yang pertama terkait dnegan penerbitan paspor tersangka Joko Tjandra," ujar Awi, di Mabes Polri, Rabu (19/8). (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved