Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Antasari Azhar Diperiksa Terkait Kasus Joko Tjandra

Tri Subarkah
21/8/2020 03:45
Antasari Azhar Diperiksa Terkait Kasus Joko Tjandra
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar(Medcom.id)

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai saksi dalam kasus dugaan tindakan korupsi cessie Bank Bali Joko S Tjandra. “Ya (diperiksa) sebagai saksi,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, kemarin.

Pemeriksaan Antasari dilakukan pada Kamis (13/8). Pemanggilan itu, lanjut Argo, untuk menggali keterangan karena Antasari pernah menjadi jaksa dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Antasari sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 1999 hingga 2000.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa Joko Tjandra terkait dengan kasus pembuatan surat jalan palsu demi memuluskan pelariannya di Indonesia saat status buron pada Rabu (19/8).

Sebanyak 59 pertanyaan terkait dengan keluar-masuknya Joko ke Indonesia, penggunaan surat jalan, pengunaan surat bebas covid-19, dan penggunaan surat rekomendasi sehat.

Tak hanya Joko, Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah memeriksa kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi, sebagai saksi terkait dengan kasus penerbitan paspor dan pencabutan red notice Joko Tjandra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Awi menuturkan tim penyidik melempar 15 pertanyaan kepada Sandi terkait dengan penerbitan paspor tersangka Joko Tjandra.

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadikan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pidana pelarian Joko Tjandra. “Atas dasar pengakuannya kemudian perkara dugaan korupsi di penghapusan red notice ini menjadi terungkap,” ujar Boyamin, Selasa (18/8).

Pengakuannya menerima US$20 ribu membuat adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Joko semakin terbuka. Prasetijo juga mengakui keterlibatan Tommy Sumardi (TS) sebagai salah satu sosok yang membantu Joko Tjandra.

Tidak dampingi

Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum bagi Pinangki Sirna Malasari (PSM). Alasannya, kasus hukum yang menjerat Pinangki tidak dalam konteks profesinya sebagai jaksa.

“PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” ujarnya dalam keterangan resmi, kemarin.

Menurut dia, PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Maka dari itu, untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi kejaksaan yang lebih besar.

Pernyataan itu membantah omongan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Hari menyatakan pendampingan hukum terhadap tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh PJI dinilai wajar. “Di dalam anggaran dasar (AD) PJI, disebutkan setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang diberikan atau yang ditunjuk organisasi,” ucap Hari, Rabu (19/8). (Ykb/Rif/Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya