Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai saksi dalam kasus dugaan tindakan korupsi cessie Bank Bali Joko S Tjandra. “Ya (diperiksa) sebagai saksi,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, kemarin.
Pemeriksaan Antasari dilakukan pada Kamis (13/8). Pemanggilan itu, lanjut Argo, untuk menggali keterangan karena Antasari pernah menjadi jaksa dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Antasari sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 1999 hingga 2000.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa Joko Tjandra terkait dengan kasus pembuatan surat jalan palsu demi memuluskan pelariannya di Indonesia saat status buron pada Rabu (19/8).
Sebanyak 59 pertanyaan terkait dengan keluar-masuknya Joko ke Indonesia, penggunaan surat jalan, pengunaan surat bebas covid-19, dan penggunaan surat rekomendasi sehat.
Tak hanya Joko, Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah memeriksa kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi, sebagai saksi terkait dengan kasus penerbitan paspor dan pencabutan red notice Joko Tjandra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Awi menuturkan tim penyidik melempar 15 pertanyaan kepada Sandi terkait dengan penerbitan paspor tersangka Joko Tjandra.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadikan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pidana pelarian Joko Tjandra. “Atas dasar pengakuannya kemudian perkara dugaan korupsi di penghapusan red notice ini menjadi terungkap,” ujar Boyamin, Selasa (18/8).
Pengakuannya menerima US$20 ribu membuat adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Joko semakin terbuka. Prasetijo juga mengakui keterlibatan Tommy Sumardi (TS) sebagai salah satu sosok yang membantu Joko Tjandra.
Tidak dampingi
Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum bagi Pinangki Sirna Malasari (PSM). Alasannya, kasus hukum yang menjerat Pinangki tidak dalam konteks profesinya sebagai jaksa.
“PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” ujarnya dalam keterangan resmi, kemarin.
Menurut dia, PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Maka dari itu, untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi kejaksaan yang lebih besar.
Pernyataan itu membantah omongan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Hari menyatakan pendampingan hukum terhadap tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh PJI dinilai wajar. “Di dalam anggaran dasar (AD) PJI, disebutkan setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang diberikan atau yang ditunjuk organisasi,” ucap Hari, Rabu (19/8). (Ykb/Rif/Cah/P-5)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved