Kejagung Nilai Pendampingan untuk Jaksa Pinangki Wajar

Rifaldi Putra Irianto
19/8/2020 11:08
Kejagung Nilai Pendampingan untuk Jaksa Pinangki Wajar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono(ANTARA/Reno Esnir)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menilai pendampingan hukum terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wajar.

Jaksa Pinangki merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji. Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

"Di dalam anggaran dasar (AD) persatuan Jaksa Indonesia (PJI), disebutkan bahwa setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang diberikan atau yang ditunjuk organisasi," ucap Hari dalam keterangan resmi, Rabu (19/8).

Baca juga: Bareskrim akan Periksa Dirjen Imigrasi Terkait Joko Tjandra

Disebutnya, bantuan hukum yang dilakukan PJI bukan merupakan kali pertama. PJI sudah beberapa kali memberikan bantuan hukum saat seorang Jaksa yang memiliki masalah pidana.

"Dan saya kira tidak hanya kali ini, tapi juga sudah ada beberapa yang kemarin juga bermasalah dengan masalah pidana para jaksa itu, sehingga ditunjuk (penasihat hukum) oleh PJI," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pemberian pendamping hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah PJI akan menunjuk pengacara dari organisasi profesi penasihat hukum untuk mendampingi Jaksa Pinangki.

"Artinya penasihat hukum ini bukan dari kami, bukan jaksa. Melainkan adalah penasihat hukum dari organisasi profesi penasihat hukum atau memang penasihat hukum yang berkantor sendiri," jelasnya.

Ia juga mengatakan, diterima atau tidak nantinya penasihat hukum yang diajukan PJI untuk Jaksa Pinangki merupakan hak Jaksa Pinangki.

Sementara saat ditanya terkait adanya kecaman keras dari organisai masyarakat sipil terkait pemberian pendampingan hukum tersebut, Hari menyebut hal itu hanya sebuah kesalahan pemahaman.

"Mungkin pemahamannya barangkali, menurut saya, kurang tepat. Didampingi pengacara dalam Undang-undang itu hukumnya wajib jika ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Nah mungkin pemahamannya keliru dikira yang jadi pengacara atau penasihat hukum Jaksa juga," tuturnya.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan, sesuai anggaran dasar PJI, kepada anggotanya diberikan hak untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum, yang oleh PJI ditunjuk pengacara atau penasihat hukum dari luar. Dari organisasi profesi pengacara bukan dari Kejasaan," tukasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian bantuan hukum tersebut. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Jaksa Pinangki tidak layak mendapatkan bantuan hukum karena perbuatannya telah mencoreng nama baik instansi kejaksaan.

Kurnia pun khawatir bantuan hukum dari kejaksaan akan menganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan. “Pendampingan hukum itu dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi jaksa Pinangki dari jerat hukum,” sebut Kurnia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya