Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menilai pendampingan hukum terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wajar.
Jaksa Pinangki merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji. Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
"Di dalam anggaran dasar (AD) persatuan Jaksa Indonesia (PJI), disebutkan bahwa setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang diberikan atau yang ditunjuk organisasi," ucap Hari dalam keterangan resmi, Rabu (19/8).
Baca juga: Bareskrim akan Periksa Dirjen Imigrasi Terkait Joko Tjandra
Disebutnya, bantuan hukum yang dilakukan PJI bukan merupakan kali pertama. PJI sudah beberapa kali memberikan bantuan hukum saat seorang Jaksa yang memiliki masalah pidana.
"Dan saya kira tidak hanya kali ini, tapi juga sudah ada beberapa yang kemarin juga bermasalah dengan masalah pidana para jaksa itu, sehingga ditunjuk (penasihat hukum) oleh PJI," imbuhnya.
Ia menjelaskan, pemberian pendamping hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah PJI akan menunjuk pengacara dari organisasi profesi penasihat hukum untuk mendampingi Jaksa Pinangki.
"Artinya penasihat hukum ini bukan dari kami, bukan jaksa. Melainkan adalah penasihat hukum dari organisasi profesi penasihat hukum atau memang penasihat hukum yang berkantor sendiri," jelasnya.
Ia juga mengatakan, diterima atau tidak nantinya penasihat hukum yang diajukan PJI untuk Jaksa Pinangki merupakan hak Jaksa Pinangki.
Sementara saat ditanya terkait adanya kecaman keras dari organisai masyarakat sipil terkait pemberian pendampingan hukum tersebut, Hari menyebut hal itu hanya sebuah kesalahan pemahaman.
"Mungkin pemahamannya barangkali, menurut saya, kurang tepat. Didampingi pengacara dalam Undang-undang itu hukumnya wajib jika ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Nah mungkin pemahamannya keliru dikira yang jadi pengacara atau penasihat hukum Jaksa juga," tuturnya.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan, sesuai anggaran dasar PJI, kepada anggotanya diberikan hak untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum, yang oleh PJI ditunjuk pengacara atau penasihat hukum dari luar. Dari organisasi profesi pengacara bukan dari Kejasaan," tukasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian bantuan hukum tersebut. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Jaksa Pinangki tidak layak mendapatkan bantuan hukum karena perbuatannya telah mencoreng nama baik instansi kejaksaan.
Kurnia pun khawatir bantuan hukum dari kejaksaan akan menganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan. “Pendampingan hukum itu dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi jaksa Pinangki dari jerat hukum,” sebut Kurnia. (OL-1)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved