Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENYIDIK Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan terkait kasus surat palsu dan buron cassie Bank Bali, Joko S Tjandra. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan pemeriksaan terhadap saksi tersebut ingin mengetahui proses pembuatan KTP elektronik Joko S Tjandra.
"Yang ingin diketahui mulai dari proses perkenalan Lurah dengan Anita dan Joko Tjandra, pertemuan ketiganya di kelurahan. Semua proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses E-KTP terpidana Joko Tjandra," jelasnya, Selasa (18/8).
Asep sambung Argo diminta menjelaskan dari 22 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pemeriksaan pun berlangsung sekitar delapan jam. "Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 selesai 17.00 wib dengan penyidik mengajukan 22 pertanyaan."
Sebelumnya polisi telah mencekal tersangka surat jalan palsu Joko S Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Tommy Sumardi (TS) untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka TS dan NB dilakukan pencekalan 20 hari ke depan. Surat telah dikirim 5 Agustus kemarin," ujar Argo.
Kemudian pekan depan penyidik akan memeriksa sepuluh saksi terkait kasus surat jalan palsu Joko S Tjandra. Sedangkan pemeriksaan tersangka penerima dan pemberi dijadwalkan akan dilakukan pada minggu 24-25 Agustus. Empat tersangka akan diperiksa pada dua hari tersebut yakni Joko S Tjandra( JST), Tommy Sumadi (TS), Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU).
"JST dan TS Senin, NB dan PU Selasa 25 Agustus"
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyamim Saiman mengungkapkan petan TS dalam memuluskan pelarian Joko S Tjandra. TS berperang penting dalam mengenalkan Joko dengan Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. TS datang langsung ke ruangan Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte membawa uang 20 ribu dollar Amerika dan aksi ini terekam dalam CCTV Mabes Polri yang turut menjadi alat bukti. TS diduga menyuap keduanya. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved