Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BARESKRIM Polri akan memeriksa Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hari ini, Rabu (19/8). Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas hilangnya nama terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dalam red notice.
"Diperiksa sebagai saksi terkait pencabutan red notice saudara Joko Soegiarto Tjandra," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).
Ferdy tidak menjelaskan secara rinci pemeriksaan ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting. Jadwal pemeriksaan hanya tertera pihak Dirjen Imigrasi.
Baca juga: Hari Ini, Bareskrim akan Periksa Joko Tjandra Terkait Surat Jalan
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan tidak tahu menahu ihwal terhapusnya nama terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dari red notice. Menurut mereka, hal tersebut bukan kewenangan Ditjen Imigrasi.
"Kalau red notice itu menjadi kewenangan Interpol," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Minggu (16/8).
Arvin menjelaskan kewenangan Ditjen Imigrasi adalah seputar pelayanan keimigrasian hingga keamanan dan penegakan hukum.
"Termasuk pencegahan, penangkalan, deportasi, (lalu) kesejahteraan masyarakat," tutur dia. (OL-1)
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved