Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
BARESKRIM Polri akan memeriksa Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hari ini, Rabu (19/8). Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas hilangnya nama terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dalam red notice.
"Diperiksa sebagai saksi terkait pencabutan red notice saudara Joko Soegiarto Tjandra," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).
Ferdy tidak menjelaskan secara rinci pemeriksaan ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting. Jadwal pemeriksaan hanya tertera pihak Dirjen Imigrasi.
Baca juga: Hari Ini, Bareskrim akan Periksa Joko Tjandra Terkait Surat Jalan
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan tidak tahu menahu ihwal terhapusnya nama terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dari red notice. Menurut mereka, hal tersebut bukan kewenangan Ditjen Imigrasi.
"Kalau red notice itu menjadi kewenangan Interpol," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Minggu (16/8).
Arvin menjelaskan kewenangan Ditjen Imigrasi adalah seputar pelayanan keimigrasian hingga keamanan dan penegakan hukum.
"Termasuk pencegahan, penangkalan, deportasi, (lalu) kesejahteraan masyarakat," tutur dia. (OL-1)
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved