Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bareskrim akan Periksa Dirjen Imigrasi Terkait Joko Tjandra

Kautsar Bobi, Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/8/2020 08:34
Bareskrim akan Periksa Dirjen Imigrasi Terkait Joko Tjandra
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (memakai rompi orange)(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

BARESKRIM Polri akan memeriksa Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hari ini, Rabu (19/8). Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas hilangnya nama terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dalam red notice.

"Diperiksa sebagai saksi terkait pencabutan red notice saudara Joko Soegiarto Tjandra," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).

Ferdy tidak menjelaskan secara rinci pemeriksaan ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting. Jadwal pemeriksaan hanya tertera pihak Dirjen Imigrasi.

Baca juga: Hari Ini, Bareskrim akan Periksa Joko Tjandra Terkait Surat Jalan

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan tidak tahu menahu ihwal terhapusnya nama terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dari red notice. Menurut mereka, hal tersebut bukan kewenangan Ditjen Imigrasi.

"Kalau red notice itu menjadi kewenangan Interpol," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Minggu (16/8).

Arvin menjelaskan kewenangan Ditjen Imigrasi adalah seputar pelayanan keimigrasian hingga keamanan dan penegakan hukum.

"Termasuk pencegahan, penangkalan, deportasi, (lalu) kesejahteraan masyarakat," tutur dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya