Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
NGEBUT tuntaskan kasus ‘’Joker’’ (Joko S Tjandra) tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bekerja ekstra.
Awal pekan depan dijadwalkan tersangka kasus penghapusan red notice Joko S Tjandra dan Tommy Sumardi akan diperiksa.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, tim penyidik sudah mulai melakukan pemberkasan untuk kasus surat jalan palsu Joko Tjandra.
“Rencana Senin depan pemeriksaan tersangka Tipikor red notice,” ujar Awi Setiyono, kepada mediaindonesia.com, Jumat (21/8).
Tak hanya itu, tim penyidik juga tengah menyiapkan materi untuk menghadapi pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Joko, Anita Dewi Kolopaking.
“Sejauh ini masih pemberkasan (kasus surat jalan palsu),” ungkapnya.
Sementara itu, Awi menyebut tim penyidik baru akan memeriksa tersangka red notice lainnya, Irjen Napoleon Bonaparte secara terpisah.
“Kami akan periksa Irjen Napoleon Selasa depan (25/8),” papar Awi.
Baca juga : Napi Rutan Salemba Produksi Ekstasi Malam Hari
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai saksi dalam kasus dugaan tindakan korupsi cessie Bank Bali Joko S Tjandra.
Pemeriksaan Antasari sejatinya telah dilakukan pada Kamis (13/8). Pemanggilan itu, lanjut Argo, untuk menggali keterangan karena Antasari pernah menjadi jaksa dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Pasalnya, Antasari sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 1999 hingga 2000.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa Joko Tjandra terkait dengan kasus pembuatan surat jalan palsu demi memuluskan pelariannya di Indonesia saat status buron pada Rabu (19/8).
Sebanyak 59 pertanyaan terkait dengan keluar-masuknya Joko ke Indonesia, penggunaan surat jalan, pengunaan surat bebas covid-19, dan penggunaan surat rekomendasi sehat.
Tak hanya Joko, Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah memeriksa kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi, sebagai saksi terkait dengan kasus penerbitan paspor dan pencabutan red notice Joko Tjandra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8). (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved