Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Alasan Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum dari Persatuan Jaksa

Rifaldi Putra Irianto
18/8/2020 13:33
Alasan Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum dari Persatuan Jaksa
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono(ANTARA/RENO ESNIR)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) masih menjadi anggota Kejaksaan Agung. 

Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka, masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota persatuan Jaksa Indonesia," kata Hari dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, (18/8).

Bahkan hari mengatakan, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) akan memberikan bantuan hukum bagi Jaksa PSM. Nantinya penasihat hukum akan ditunjuk langsung oleh PJI untuk tersangka.

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," sebutnya.

Baca juga: ICW Kecam Keputusan Kejagung Beri Pendampingan Hukum Pinangki

Dapat diketahui, Kejaksaan Agung RI, mengungkapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) diduga menerima hadiah atau janji dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra sebesar US$500 ribu atau setara dengan Rp7 miliar.

"Sementara ini diduga (menerima suap) US$500 ribu atau setara Rp7 miliar," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Rabu (12/8).

Hari menyebutkan, jumlah tersebut masih dugaan sementara, dan saat ini tim penyidik masih menyelidiki besaran suap yang diterima Jaksa Pinangki.

Dikatakan Hari, atas perbuatan tersebut Jaksa Pinangki terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dia juga dapat dikenakan pidana denda maksimal Rp250 juta.

"Pasal sangkaan PSM yakni terhadap pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik