Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) masih menjadi anggota Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka, masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota persatuan Jaksa Indonesia," kata Hari dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, (18/8).
Bahkan hari mengatakan, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) akan memberikan bantuan hukum bagi Jaksa PSM. Nantinya penasihat hukum akan ditunjuk langsung oleh PJI untuk tersangka.
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," sebutnya.
Baca juga: ICW Kecam Keputusan Kejagung Beri Pendampingan Hukum Pinangki
Dapat diketahui, Kejaksaan Agung RI, mengungkapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) diduga menerima hadiah atau janji dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra sebesar US$500 ribu atau setara dengan Rp7 miliar.
"Sementara ini diduga (menerima suap) US$500 ribu atau setara Rp7 miliar," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Rabu (12/8).
Hari menyebutkan, jumlah tersebut masih dugaan sementara, dan saat ini tim penyidik masih menyelidiki besaran suap yang diterima Jaksa Pinangki.
Dikatakan Hari, atas perbuatan tersebut Jaksa Pinangki terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dia juga dapat dikenakan pidana denda maksimal Rp250 juta.
"Pasal sangkaan PSM yakni terhadap pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya. (A-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved