Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) masih menjadi anggota Kejaksaan Agung.
Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka, masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota persatuan Jaksa Indonesia," kata Hari dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, (18/8).
Bahkan hari mengatakan, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) akan memberikan bantuan hukum bagi Jaksa PSM. Nantinya penasihat hukum akan ditunjuk langsung oleh PJI untuk tersangka.
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," sebutnya.
Baca juga: ICW Kecam Keputusan Kejagung Beri Pendampingan Hukum Pinangki
Dapat diketahui, Kejaksaan Agung RI, mengungkapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) diduga menerima hadiah atau janji dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra sebesar US$500 ribu atau setara dengan Rp7 miliar.
"Sementara ini diduga (menerima suap) US$500 ribu atau setara Rp7 miliar," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Rabu (12/8).
Hari menyebutkan, jumlah tersebut masih dugaan sementara, dan saat ini tim penyidik masih menyelidiki besaran suap yang diterima Jaksa Pinangki.
Dikatakan Hari, atas perbuatan tersebut Jaksa Pinangki terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dia juga dapat dikenakan pidana denda maksimal Rp250 juta.
"Pasal sangkaan PSM yakni terhadap pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya. (A-2)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved