Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KY Pantau Praperadilan Anita Kolopaking agar Bebas Intervensi

Mediaindonesia.com
24/8/2020 04:18
KY Pantau Praperadilan Anita Kolopaking agar Bebas Intervensi
Anita Kolopaking(Antara)

KETUA Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) Jaja Ahmad Jayus memastikan pihaknya bakal mengawasi proses sidang praperadilan Anita Dewi Kolopaking yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  Senin, (24/8).

Ia ingin memastikan proses peradilan berjalan transparan, adil dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Pasalnya, sempat beredar foto Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin bersama Anita Kolopaking di kediamannya saat merayakan Idulditri tahun ini.

“Pokoknya setiap proses peradilan apalagi perkara publik, KY punya atensi, punya perhatian. Sudah pasti (menerjunkan tim memantau praperadilan Anita Kolopaking),” kata Jaja, Minggu (23/4).

Meski demikian, Jaka menghormati pilihan Anita menempuh jalur praperadilan. Anita saat ini berstatus tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra

“Kalau upaya-upaya untuk membela kepentingan, itu hak setiap warga negara dan hak setiap orang. Silakan saja,” ujarnya.

Selanjutnya, tinggal bagaimana hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Hakim, lanjut Jaja, tidak bisa diintervensi siapa pun, termasuk Ketua MA.

“Nanti hakim akan memeriksa, tentunya saya berharap hakim berlaku fair terhadap proses praperadilan itu. Siapa pun juga tidak bisa mengintervensi, tinggal diawasi saja,” tandasnya.

Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking akan digelar pada Senin ini sekitar jam 10.00 WIB. Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya