Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bareskrim Bersiap Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking

Kautsar Bobi
20/8/2020 08:22
Bareskrim Bersiap Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking
Pengacara buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, Anita Kolopaking.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PENYIDIK Bareskrim Mabes Polri, dalam waktu dekat, akan menghadapi sidang praperadilan dari mantan pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK). Sejumlah berkas pendukung telah dipersiapkan secara matang.

"Penyidik, hari ini, melaksanakan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (19/8).

Awi menambahkan salah satu persiapan dilakukan dengan menggali keterangan dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra. Pasalnya, Anita ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak penghubung Joko dengan Brigjen Prasetijo Utomo dalam membuat surat palsu.

Baca juga: Hari ini, Joko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menjelaskan jadwal sidang praperadilan Anita akan digelar pada Senin (24/8).

"Untuk pengadilan maunya pagi, diagendaiin pukul 10.00 WIB," jelas Suharno.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Anita Dewi Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri. Langkah hukum dilakukan Anita atas penahanannya.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan," kata anggota tim, Tito Hananta Kusuma, melalui keterangan tertulis, 9 Agustus lalu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya