Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENYIDIK Bareskrim Mabes Polri, dalam waktu dekat, akan menghadapi sidang praperadilan dari mantan pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK). Sejumlah berkas pendukung telah dipersiapkan secara matang.
"Penyidik, hari ini, melaksanakan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (19/8).
Awi menambahkan salah satu persiapan dilakukan dengan menggali keterangan dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra. Pasalnya, Anita ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak penghubung Joko dengan Brigjen Prasetijo Utomo dalam membuat surat palsu.
Baca juga: Hari ini, Joko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menjelaskan jadwal sidang praperadilan Anita akan digelar pada Senin (24/8).
"Untuk pengadilan maunya pagi, diagendaiin pukul 10.00 WIB," jelas Suharno.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Anita Dewi Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri. Langkah hukum dilakukan Anita atas penahanannya.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan," kata anggota tim, Tito Hananta Kusuma, melalui keterangan tertulis, 9 Agustus lalu. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved