Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadikan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai justice collaborator (JC) dalam penanganan kasus pidana pelarian Joko S Tjandra.
Boyamin mengatakan Prasetijo layak dijadikan JC karena selama pemeriksaan dirinya terbuka dan mengakui ada sejumlah aliran dana yang memuluskan terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali itu berkeliaran selama buron.
"Atas dasar pengakuan-pengakuannya kemudian perkara dugaan korupsi di penghapusan red notice ini menjadi terungkap," ujar Boyamin, di Jakarta, Selasa (18/8).
Baca juga: Bekas Lurah Grogol Selatan Jelaskan Pembuatan e-KTP Joko Tjandra
Pengakuannya menerima US$20 ribu membuat adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Joko semakin terbuka.
Prasetijo juga mengakui keterlibatan Tommy Sumardi (TS) sebagai salah satu sosok yang membantu Joko Tjandra.
Tommy berperan melakukan tindak pidana suap ke oknum jenderal di kepolisian.
"Brigjen PU mengakui TS datang ke ruangannya dan minta diperkenalkan ke pejabat Divisi Hubungan Internasional," papar Boyamin.
Prasetijo pun memperkenalkan Tommy dengan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (NB), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Boyamin menilai tim penyidik telah melakukan penyidikan secara intens untuk mengusut dugaan korupsi di internal korps Bhayangkara terkait kasus Joko Tjandra.
Sejumlah bukti dan saksi yang diajukan MAKI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Boyamin pun mengatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum kasus itu.
"Tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur praperadilan apabila menemukan kejanggalan penanganan kasus (Joko)," tegasnya. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved