Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Brigjen Prasetijo Disarankan Dijadikan Justice Collabolator

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/8/2020 06:47
Brigjen Prasetijo Disarankan Dijadikan Justice Collabolator
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (memakai rompi orange).(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadikan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai justice collaborator (JC) dalam penanganan kasus pidana pelarian Joko S Tjandra.

Boyamin mengatakan Prasetijo layak dijadikan JC karena selama pemeriksaan dirinya terbuka dan mengakui ada sejumlah aliran dana yang memuluskan terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali itu berkeliaran selama buron.

"Atas dasar pengakuan-pengakuannya kemudian perkara dugaan korupsi di penghapusan red notice ini menjadi terungkap," ujar Boyamin, di Jakarta, Selasa (18/8).

Baca juga: Bekas Lurah Grogol Selatan Jelaskan Pembuatan e-KTP Joko Tjandra

Pengakuannya menerima US$20 ribu membuat adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Joko semakin terbuka.

Prasetijo juga mengakui keterlibatan Tommy Sumardi (TS) sebagai salah satu sosok yang membantu Joko Tjandra.

Tommy berperan melakukan tindak pidana suap ke oknum jenderal di kepolisian.

"Brigjen PU mengakui TS datang ke ruangannya dan minta diperkenalkan ke pejabat Divisi Hubungan Internasional," papar Boyamin.

Prasetijo pun memperkenalkan Tommy dengan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (NB), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Boyamin menilai tim penyidik telah melakukan penyidikan secara intens untuk mengusut dugaan korupsi di internal korps Bhayangkara terkait kasus Joko Tjandra.

Sejumlah bukti dan saksi yang diajukan MAKI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Boyamin pun mengatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum kasus itu.

"Tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur praperadilan apabila menemukan kejanggalan penanganan kasus (Joko)," tegasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya