Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENKO Polhukam Mahfud MD meyakini kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengganggu sejumlah proses hukum, termasuk kasus dugaan suap Joko S Tjandra alias Joker terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Mahfud meminta publik tidak perlu berspekulasi mengenai lenyapnya dokumen kasus terkait kebakaran di Kejagung. Ia juga menyebut, terkait kasus jaksa Pinangki, publik tidak perlu khawatir.
Baca juga: Wagub Ungkap Ada Suara Ledakan saat Kebakaran Kejagung
Mahfud menyampaikan pihak Kejagung telah melaporkan terkait keamanan berkas-berkas tindak pidana umum dan pidana khusus. Kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8), berada di gedung utama yang berkaitan dengan kegiatan kepegawaian dan operasional. Adapun, berkas kasus tindak pidana khusus dan tindak pidana umum tidak berada di gedung tersebut.
"Terkait berkas Pinangki, kalaupun ada di situ (setelah penyidikan) ketika disidik kan sudah disita juga. Kalau pun hilang di Kejagung, kasusnya tidak bisa hilang juga. Kan ada Polisi juga yang ikut tangani," kata Mahfud, Sabtu, (22/8).
"Tenang saja dulu. Lihat perkembangannya. Soal berkas perkara sudah jelas dipastikan oleh Kejaksaan Agung," tambah Mahfud.
Baca juga: Kebakaran di Gedung Utama Kejagung Berawal dari Lantai 6
Untuk diketahui, Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan melakukan sembilan kali pertemuan pada 2019 dengan terpidana Joko Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Selain itu, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Kejagung juga telah menetapkan status tersangka dan menahan Pinangki sejak 11 Agustus.
Baca juga: Kebakaran Kejagung, Jaksa Agung Pastikan Tahanan masih Aman
Mahfud meyakini penanganan perkara di Kejagung tidak akan terganggu lantaran kebakaran.
Mahfud menyebut dirinya telah berbicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana terkait dampak kebakaran.
"Dokumen perkara aman sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM," cuit Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu, (22/8).

Tangkapan layar Twitter @mohmahfudmd.
"Spekulasi juga tak perlu terlalu jauh dikembangkan. Gedung tahanan untuk para tersangka yang ditahan di kejaksaan agung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api. Gedung tahanan ada di belakang gedung yang agak jauh dari kobaran api. Pengamanan sudah diperketat," tambah Mahfud. (X-15)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved