Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kebakaran di Kejagung, Mahfud Yakin tidak Ganggu Kasus Suap Joker

Fathurrozak
22/8/2020 22:17
Kebakaran di Kejagung, Mahfud Yakin tidak Ganggu Kasus Suap Joker
Kebakaran di Kejaksaan Agung(MI/BRIYAN B HENDRO)

MENKO Polhukam Mahfud MD meyakini kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengganggu sejumlah proses hukum, termasuk kasus dugaan suap Joko S Tjandra alias Joker terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Mahfud meminta publik tidak perlu berspekulasi mengenai lenyapnya dokumen kasus terkait kebakaran di Kejagung. Ia juga menyebut, terkait kasus jaksa Pinangki, publik tidak perlu khawatir.

Baca juga: Wagub Ungkap Ada Suara Ledakan saat Kebakaran Kejagung

Mahfud menyampaikan pihak Kejagung telah melaporkan terkait keamanan berkas-berkas tindak pidana umum dan pidana khusus. Kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8), berada di gedung utama yang berkaitan dengan kegiatan kepegawaian dan operasional. Adapun, berkas kasus tindak pidana khusus dan tindak pidana umum tidak berada di gedung tersebut.

"Terkait berkas Pinangki, kalaupun ada di situ (setelah penyidikan) ketika disidik kan sudah disita juga. Kalau pun hilang di Kejagung, kasusnya tidak bisa hilang juga. Kan ada Polisi juga yang ikut tangani," kata Mahfud, Sabtu, (22/8).

"Tenang saja dulu. Lihat perkembangannya. Soal berkas perkara sudah jelas dipastikan oleh Kejaksaan Agung," tambah Mahfud.

Baca juga: Kebakaran di Gedung Utama Kejagung Berawal dari Lantai 6

Untuk diketahui, Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan melakukan sembilan kali pertemuan pada 2019 dengan terpidana Joko Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Selain itu, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Kejagung juga telah menetapkan status tersangka dan menahan Pinangki sejak 11 Agustus.

Baca juga: Kebakaran Kejagung, Jaksa Agung Pastikan Tahanan masih Aman

Mahfud meyakini penanganan perkara di Kejagung tidak akan terganggu lantaran kebakaran.

Mahfud menyebut dirinya telah berbicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana terkait dampak kebakaran.

"Dokumen perkara aman sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM," cuit Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu, (22/8).

Tangkapan layar Twitter @mohmahfudmd.

"Spekulasi juga tak perlu terlalu jauh dikembangkan. Gedung tahanan untuk para tersangka yang ditahan di kejaksaan agung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api. Gedung tahanan ada di belakang gedung yang agak jauh dari kobaran api. Pengamanan sudah diperketat," tambah Mahfud. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya