Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada 2022.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).
Sebelumnya, jajaran JAM-Pidsus memamerkan uang tunai sebanyak Rp2 triliun dalam bentuk pecahan Rp100 ribu di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (17/6). Uang itu menjadi bagian dari Rp11,8 triliun yang disita Direktorat Penuntutan JAM-Pidsus terhadap lima perusahaan di bawah Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kelima perusahaan itu menjadi terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang diusut penyidik JAM-Pidsus. Di pengdilan tingkat pertama, kelima terdakwa korporasi itu divonis lepas oleh majelis hakim. Namun, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Karena perkaranya masih sedang berjalan, maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," kata Harli.
Menurut Harli, penyitaan uang dengan total Rp11,8 triliun itu sudah disetujui oleh pengadilan. Jaksa penuntut umum, sambungnya, juga sudah memasukkan penyitaan tersebut ke dalam tambahan memori kasasi. Kejagung optimistis uang tersebut nantinya bakal dirampas untuk negara.
Lewat keterangan resmi, Wilmar International Limited menyebut uang sebesar Rp11,8 triliun itu sebagai dana jaminan yang merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh lima perusahaan di bawah Wilmar Group.
"Dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar tergugat (PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia) apabila MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor)," demikian bunyi pernyataan tertulis Wilmar International Limited. (Tri/I-1)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Wilmar terus berkomitmen terhadap pembangunan karakter generasi muda, melalui sosialisasi program anti-bullying di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Selain anak karyawan, Sekolah Bina Bangsa juga memberikan akses bagi masyarakat untuk bersekolah. Saat ini ada 380 anak desa binaan yang bersekolah di Bina Bangsa.
Wilmar menjadi salah satu perusahaan yang meraih Setara Institute Award sebagai Early Adopting Company terhadap praktik bisnis dan hak asasi manusia (HAM) dengan rating B.
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. Uang itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Menkopolhukam Budi Gunawan mengatakan keberhasilan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) oleh Kejagung memperkuat pemerintahan yang bersih
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved