Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada 2022.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).
Sebelumnya, jajaran JAM-Pidsus memamerkan uang tunai sebanyak Rp2 triliun dalam bentuk pecahan Rp100 ribu di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (17/6). Uang itu menjadi bagian dari Rp11,8 triliun yang disita Direktorat Penuntutan JAM-Pidsus terhadap lima perusahaan di bawah Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kelima perusahaan itu menjadi terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang diusut penyidik JAM-Pidsus. Di pengdilan tingkat pertama, kelima terdakwa korporasi itu divonis lepas oleh majelis hakim. Namun, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Karena perkaranya masih sedang berjalan, maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan," kata Harli.
Menurut Harli, penyitaan uang dengan total Rp11,8 triliun itu sudah disetujui oleh pengadilan. Jaksa penuntut umum, sambungnya, juga sudah memasukkan penyitaan tersebut ke dalam tambahan memori kasasi. Kejagung optimistis uang tersebut nantinya bakal dirampas untuk negara.
Lewat keterangan resmi, Wilmar International Limited menyebut uang sebesar Rp11,8 triliun itu sebagai dana jaminan yang merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh lima perusahaan di bawah Wilmar Group.
"Dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar tergugat (PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia) apabila MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor)," demikian bunyi pernyataan tertulis Wilmar International Limited. (Tri/I-1)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. Uang itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Menkopolhukam Budi Gunawan mengatakan keberhasilan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) oleh Kejagung memperkuat pemerintahan yang bersih
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, tersangka baru itu berinisial MSY selaku social security legal Wilmar Group.
Dalam upaya menghadirkan generasi unggul di tengah tantangan geografis, Wilmar mengambil langkah konkret dalam membangun fasilitas pendidikan berkualitas di daerah operasionalnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved