Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, tersangka baru itu berinisial MSY selaku social security legal Wilmar Group, satu dari dua terdakwa korporasi selain Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Hal itu diumumkan Qohar pada Selasa (15/4) malam di Kompleks Kejagung, Jakarta.
"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY. Yang bersangkutan sebagai social security legal Wilmar Group," terangnya.
Dengan demikian, total tersangka dalam perkara tersebut berjumlah delapan orang. Pada Sabtu (12/4) malam, Kejagung mengumumkan empat tersangka awal, yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan dua advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto.
Berikutnya pada Minggu (13/4), penyidik JAM-Pidsus kembali menersangkakan tiga orang hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya adalah majelis hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. (Tri/P-3)
Satu eks anak buah Nadiem lainnya, yakni Jurist Tan, juga sudah dipanggil Kejagung untuk diperiksa.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
Pemanggilan saksi dalam kasus ini merupakan kewenangan penyidik. Saat ini, tim pemeriksa masih sibuk memanggil saksi yang sudah dijadwalkan.
Kemarin, penyidik JAM-Pidsus Kejagung sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap eks stafsus Nadiem yang lain, yakni Jurist Tan.
Kejagung memanggil mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), hari ini (12/6) soal dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
Dengan diterimanya pengembalian uang, maka uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Dalam upaya menghadirkan generasi unggul di tengah tantangan geografis, Wilmar mengambil langkah konkret dalam membangun fasilitas pendidikan berkualitas di daerah operasionalnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved