Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polisi Periksa Lurah yang Layani Pembuatan KTP-e Joko Tjandra

Tri subarkah
18/8/2020 14:10
Polisi Periksa Lurah yang Layani Pembuatan KTP-e Joko Tjandra
Joko S Tjandra (oranye)(FRansisco Carolio)

MANTAN Lurah Grogol Selatan Asep Subhan hari ini, Selasa (18/8) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri.

Kedatangannya ke Gedung Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi dalam rentetan kasus penerbitan surat jalan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra. Penyidik memeriksa Agus karena pernah menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) kepada Joko Tjandra saat buron.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Asep telah tiba ke Gedung Bareskrim sejak pagi. Saat ini, Asep masih menjalani pemeriksaan.

"Sudah hadir, sedang diperiksa," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).

Sejauh ini, dalam kasus surat sakti Joko Tjandra, Korps Bhayangkara telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Joko Tjandra sendiri.

Joko Tjandra dipersangkakan dengan Pasal Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP.

Sementara itu, Prasetijo dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Anita Kolopaking dijerat denga Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP. Atas kasus itu, ketiganya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya