Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara Sandi Andaryadi dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi penghapusan status red notice Joko S Tjandra (JST), Rabu (19/8).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menuturkan Kepala Kantor Imigrasi diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pembuatan paspor Joko S Tjandra dan memperjelas rangkaian peristiwa penghapusan red noticenya saat masih menjadi buronan cassie Bank Bali.
"Benar pemeriksaan saksi atas nama Sandi Andaryadi terkait pembuatan paspor tersangka JST dan surat Divhubinter ke Imigrasi yang kemudian mengakibatkan pencabutan red notice dan pencekalan tersangka," tuturnya saat dihubungi, Rabu (19/8).
Baca juga : Dewas Segera Sidang Firli Bahuri
Dia menjelaskan bahwa Sandi Andaryadi memenuhi panggilan tim penyidik sejak pukul 11.00 wib dan masih diperiksa hingga saat ini.
"Iya sekarang masih diperiksa," imbuhnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Joko S Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dokumen palsu. Kemudian, tersangka lainnya yakni Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan pihak swasta yang menghubungkan Joko S Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo, Tomy Sumardi terkait perkara tindak pidana gratifikasi penghapusan status red notice. (OL-2).
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved