Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kepala Imigrasi Jakut Sandi Andaryadi Diperiksa

Sri Utami
19/8/2020 17:27
Kepala Imigrasi Jakut Sandi Andaryadi Diperiksa
Ilustrasi diperiksa terkait Joko Tjandra(Mi/Fransisco Carollio)

KEPALA Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara Sandi Andaryadi dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi penghapusan status red notice Joko S Tjandra (JST), Rabu (19/8).

Direktur Tindak Pidana Umum  Bareskrim Polri Brigjen  Ferdy Sambo menuturkan Kepala Kantor Imigrasi diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pembuatan paspor Joko S Tjandra dan memperjelas rangkaian peristiwa penghapusan red noticenya saat masih menjadi buronan cassie Bank Bali. 

"Benar pemeriksaan saksi atas nama Sandi Andaryadi terkait pembuatan paspor tersangka JST dan surat Divhubinter ke Imigrasi yang kemudian mengakibatkan pencabutan red notice dan pencekalan tersangka," tuturnya saat dihubungi, Rabu (19/8).

Baca juga : Dewas Segera Sidang Firli Bahuri

Dia menjelaskan bahwa Sandi Andaryadi memenuhi panggilan tim penyidik sejak pukul 11.00 wib dan masih diperiksa hingga saat ini.

"Iya sekarang masih diperiksa," imbuhnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Joko S Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dokumen palsu. Kemudian, tersangka lainnya yakni Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan pihak swasta yang menghubungkan Joko S Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo, Tomy Sumardi terkait perkara tindak pidana gratifikasi penghapusan status red notice. (OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya