Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Soal Joko Tjandra, Penyidik Gelar Rapat dengan Divisi Hukum Polri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/8/2020 17:57
Soal Joko Tjandra, Penyidik Gelar Rapat dengan Divisi Hukum Polri
Joko S Tajndra(MI/M Soleh)

PENYIDIK melaksanan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait dengan penyiapan materi rencana praperadilan Anita Kolopaking.

"Penyidik juga hari ini melaksanakan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait dengan penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK," papar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).

Pasalnya, tim kuasa hukum eks pengacara Joko Tjandra itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan klien mereka.

Anita ditahan oleh penyidik Bareskrim dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, JokoTjandra.

Baca juga : Berkas Perkara John Kei Telah Lengkap

"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," papar anggota tim kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma, Minggu (9/8).

Sebelumnya, Anita resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (8/8). Penahanan dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/9).

Sebelumnya, hari ini tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa kepala kantor imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi, dan tersangka Joko Tjandra sebagai saksi terkait kasus penerbitan paspor dan pencabutan red notice, dan surat jalan Joko Tjandra, di Mabes Polri, Jakarta. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya