Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENYIDIK melaksanan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait dengan penyiapan materi rencana praperadilan Anita Kolopaking.
"Penyidik juga hari ini melaksanakan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait dengan penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK," papar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).
Pasalnya, tim kuasa hukum eks pengacara Joko Tjandra itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan klien mereka.
Anita ditahan oleh penyidik Bareskrim dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, JokoTjandra.
Baca juga : Berkas Perkara John Kei Telah Lengkap
"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," papar anggota tim kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma, Minggu (9/8).
Sebelumnya, Anita resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (8/8). Penahanan dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/9).
Sebelumnya, hari ini tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa kepala kantor imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi, dan tersangka Joko Tjandra sebagai saksi terkait kasus penerbitan paspor dan pencabutan red notice, dan surat jalan Joko Tjandra, di Mabes Polri, Jakarta. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved