Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Kasus Joko Tjandra, Legislator: Jangan Berhenti di Jaksa Pinangki

Putri Rosmalia Octaviyani
12/8/2020 18:44
Kasus Joko Tjandra, Legislator: Jangan Berhenti di Jaksa Pinangki
Gedung Kejaksaan Agung(Mi/M. Irfan )

KEJAKSAAN Agung resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra diduga aliran dana senilai 500 ribu Dolar Amerika Serikat .

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto berpendapat, jika memang benar Jaksa Pinangki menerima aliran dana senilai itu maka diduga kuat dia bukanlah orang tunggal yang menikmati dana dan membantu kasus Djoko Tjandra.

"Apabila Jaksa Pinangki benar menerima suap senilai 500 ribu US Dolar dari Djoko Tjandra. Maka Jaksa Pinangki tidak berdiri sendiri melihatnya. Artinya aliran dana senilai 500 ribu US Dolar itu pastinya mengalir kebeberapa pihak yang memang dapat membantu kasus Djoko Tjandra," kata Wihadi dalam keterangannya, Rabu, (12/8).

Baca juga : Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar

Menurut Wihadi keterangan dari Jaksa Pinangki sangat dibutuhkan untuk bisa diketahui lagi siapa saja jaksa-jaksa yang terlibat dalam hal ini.

"Saya kira dalam hal ini juga Kejari Jakarta Selatan dan beberapa jaksa menangani kasus Djoko Tjandra perlu diperiksa apakah mereka mendapatkan aliran atau tidak dari Jaksa Pinangki," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya