Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KEJAKSAAN Agung resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra diduga aliran dana senilai 500 ribu Dolar Amerika Serikat .
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto berpendapat, jika memang benar Jaksa Pinangki menerima aliran dana senilai itu maka diduga kuat dia bukanlah orang tunggal yang menikmati dana dan membantu kasus Djoko Tjandra.
"Apabila Jaksa Pinangki benar menerima suap senilai 500 ribu US Dolar dari Djoko Tjandra. Maka Jaksa Pinangki tidak berdiri sendiri melihatnya. Artinya aliran dana senilai 500 ribu US Dolar itu pastinya mengalir kebeberapa pihak yang memang dapat membantu kasus Djoko Tjandra," kata Wihadi dalam keterangannya, Rabu, (12/8).
Baca juga : Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar
Menurut Wihadi keterangan dari Jaksa Pinangki sangat dibutuhkan untuk bisa diketahui lagi siapa saja jaksa-jaksa yang terlibat dalam hal ini.
"Saya kira dalam hal ini juga Kejari Jakarta Selatan dan beberapa jaksa menangani kasus Djoko Tjandra perlu diperiksa apakah mereka mendapatkan aliran atau tidak dari Jaksa Pinangki," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved