Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Inilah 3 Klaster Kasus Joko s Tjandra

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/8/2020 20:08
Inilah 3 Klaster Kasus Joko s Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah)(MI/MOHAMAD IRFAN )

KABARESKRIM Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sepakat membagi peristiwa Joko Tjandra menjadi tiga klaster peristiwa.

Kesepakatan tersebut terjadi usai Bareskrim menggelar perkara kasus pengbapusan red notice Joko dan pembuatan serta penggunaan surat jalan palsu Joko Tjandra.

Listyo mengatakan, peristiwa narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) itu terbagi dalam tiga peristiwa. "Peristiwa pertama di tahun 2008-2009 di mana ada informasi yang nanti akan dalami bersama terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu," ungkap Listyo di Mabes Polri, Jumat (14/8).

Kemudian klaster kedua, Listyo menuturkan peristiwa terjadi di sekitar bulan November 2019. Pada saat itu, polisi menemukan peristiwa terkait adanya pertemuan Joko dengan inisial jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacaranya Anita Kolopaking, terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses pk.

"Terkait kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan di kejaksaan," ujar Listyo.

Baca juga: Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Joko Tjandra

Adapun klaster ketiga terkait proses penghapusan red notice, serta pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra.

"Di mana terkait dengan peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah tetapkan tersangka, dan hari ini kita telah perkara gelar dan yang terkait dengan aliran dana," paparnya.

Listyo menegaskan Bareskrim Polri akan terus bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus sang Joker, sebutan Joko.

"Kami akan terus kerjasama dengan KPK sebagai bentuk transparansi kepada publik dan bukti keseriusan dalam menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut," ucapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya