Pengusutan Jaksa Terus Berlanjut

Rifaldi Putra Irianto
13/8/2020 03:15
Pengusutan Jaksa Terus Berlanjut
Ilustrasi -- Kantor Kejaksaan Agung RI(MI/M IRFAN )

JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya jaksa lain di Kejaksaan Agung yang berkomunikasi lewat sambungan telepon dengan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.

“Setiap ada informasi pasti kita akan tindak lanjuti,” tegas ST Burhanuddin dalam pesan singkatnya, kemarin.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah informasi itu akan ditelusuri oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung atau oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. “Hasil pendalaman ke mana kan harus lihat tingkat kesalahannya terlebih dahulu,” jelasnya.

Dugaan itu dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dengan menyerahkan nama jaksa lainnya yang diduga terlibat kasus Joko Tjandra ke Komisi Kejaksaan. “Ada pejabat tinggi di Kejagung menghubungi Joko Tjandra setelah (Senin) 29 Juni 2020. Artinya, setelah Kejagung melakukan pembongkaran, Joko Tjandra masuk Indonesia,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Menurut dia, komunikasi itu dilakukan melalui telepon. Saat itu, Joko masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia. “Ini saya laporkan kepada Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri, apa pembicaraan pejabat tinggi Kejagung itu dengan Joko Tjandra dan dari siapa nomor handphone yang diterima itu kemudian bisa dihubungi,” ujar Boyamin.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi pada jaksa Pinangki yang diterima dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra. “Sementara ini diduga (menerima suap) US$500 ribu atau setara Rp7 miliar,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kemarin.

Atas perbuatan itu, jaksa Pinangki terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dia juga dapat dikenai pidana denda maksimal Rp250 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap jaksa Pinangki dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Jaksa Pinangki sebelumnya sempat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, penahanan jaksa Pinangki dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Apresiasi KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Nawawi menyatakan penegakan hukum pidana korupsi harus selalu terbuka mendengarkan masukan dari publik. Sebelumnya, Nawawi
menyebut adanya pedoman itu terkesan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Pasalnya, dalam pedoman itu, pemeriksaan jaksa yang diduga melakukan pidana harus seizin Jaksa Agung. “Dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah itu perlu disambut baik,” ujar Nawawi. (Dhk/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya