Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya jaksa lain di Kejaksaan Agung yang berkomunikasi lewat sambungan telepon dengan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.
“Setiap ada informasi pasti kita akan tindak lanjuti,” tegas ST Burhanuddin dalam pesan singkatnya, kemarin.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah informasi itu akan ditelusuri oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung atau oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. “Hasil pendalaman ke mana kan harus lihat tingkat kesalahannya terlebih dahulu,” jelasnya.
Dugaan itu dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dengan menyerahkan nama jaksa lainnya yang diduga terlibat kasus Joko Tjandra ke Komisi Kejaksaan. “Ada pejabat tinggi di Kejagung menghubungi Joko Tjandra setelah (Senin) 29 Juni 2020. Artinya, setelah Kejagung melakukan pembongkaran, Joko Tjandra masuk Indonesia,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Menurut dia, komunikasi itu dilakukan melalui telepon. Saat itu, Joko masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia. “Ini saya laporkan kepada Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri, apa pembicaraan pejabat tinggi Kejagung itu dengan Joko Tjandra dan dari siapa nomor handphone yang diterima itu kemudian bisa dihubungi,” ujar Boyamin.
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi pada jaksa Pinangki yang diterima dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra. “Sementara ini diduga (menerima suap) US$500 ribu atau setara Rp7 miliar,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kemarin.
Atas perbuatan itu, jaksa Pinangki terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dia juga dapat dikenai pidana denda maksimal Rp250 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap jaksa Pinangki dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Jaksa Pinangki sebelumnya sempat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, penahanan jaksa Pinangki dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Apresiasi KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Nawawi menyatakan penegakan hukum pidana korupsi harus selalu terbuka mendengarkan masukan dari publik. Sebelumnya, Nawawi
menyebut adanya pedoman itu terkesan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Pasalnya, dalam pedoman itu, pemeriksaan jaksa yang diduga melakukan pidana harus seizin Jaksa Agung. “Dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah itu perlu disambut baik,” ujar Nawawi. (Dhk/X-11)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved