Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BARESKRIM Polri bergerak cepat untuk menuntaskan kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan perlindungan dan perbantuan terhadap Joko Tjandra. Setelah perkara surat jalan palsu, gelar perkara penghapusan red notice buron kelas kakap itu segera dilakukan.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menghelat gelar perkara dalam kasus itu akhir pekan ini. Langkah itu dilakukan untuk menetapkan tersangka hilangnya nama Joko dari daftar red notice sehingga yang bersangkutan bebas keluar-masuk Indonesia. “Akhir minggu ini,’’ ujarnya.
Dalam gelar perkara, imbuh Listyo, Bareskrim akan mengundang KPK. Tak tertutup kemungkinan Polri dan KPK akan melakukan investigasi bersama untuk menemukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Kami mengundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam porses gelar perkara penetapan tersangka,” papar Listyo.
Kasus penghilangan nama Joko dari daftar red notice sudah naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Sejak kasus itu mencuat, Kapolri Jenderal Idham Azis pun sudah mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Nugroho Slamet dari posisi Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Bareskrim juga terus mengusut kasus surat jalan palsu untuk Joko yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo kala menjabat Kepala Biro
Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan pengacara Joko, Anita Dewi Kolopaking. Belum cukup, Bareskrim hari ini akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.
30 saksi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, sejauh ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 30 saksi terkait kasus pembuatan surat jalan untuk ‘Joker’, julukan Joko Tjandra. “Ada juga dua ahli pidana dan ahli siber.’’
Awi menjelaskan, saksi-saksi yang dimintai keterangan ialah yang terlibat langsung atau yang mendengar proses pembuatan surat jalan Joko. Ada pula yang mengetahui perjalanan Prasetijo, Joko, dan Anita Kolopaking pulang-pergi ke Pontianak-Jakarta.
Penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigjen Prasetijo sebab tim mendapati temuan baru seusai memeriksa Anita. “Setelah pemeriksaan tersangka ADP (Anita Dewi Kolopaking) beberapa waktu lalu, ada beberapa temuan yang perlu di-cross check dengan keterangan tersangka,” jelas Awi.
Dia menegaskan investigasi internal hingga mencopot beberapa perwira tinggi, kemudian menetapkan sejumlah tersangka merupakan bukti bahwa Kapolri serius untuk bersih-bersih di tubuh Korps Bhayangkara. Polri menjamin tidak pandang bulu dan akan menghukum anggotanya yang melanggar disiplin serta terbukti melakukan tindak pidana.
Kasus Joko Tjandra juga menyeret anggota Korps Adhyaksa, yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diketahui bertemu ‘Joker’ di Malaysia saat terpidana dua tahun kasus cessie Bank Bali itu buron.
Namun, Pinangki baru dikenai sanksi pemecatan dari jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung. (X-8)
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
ANGGOTA DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) ke Bareskrim Polri dan KPK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas atas masalah gangguan layanan transaksi perbankan Bank DKI yang tengah dikeluhkan nasabah.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved