Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Irjen Napoleon Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/8/2020 17:28
Irjen Napoleon Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka
Joko S Tjandra (oranye)(MI/Francisco Carolio)

BARESKRIM Polri masih belum menangkap dan menahan tersangka kasus penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, menegaskan bahwa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana akan kembali memeriksa Irjen Napoleon sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka saja belum, lantas diperiksa dulu ketika hari kerja," ucap Argo kepada Media Indonesia, Sabtu (15/8).

Namun, Argo memilih bungkam saat ditanyai kapan Napoleon akan diperiksa lanjutan dengan status tersangka.

Terkait waktu digelarnya sidang etik Napoleon, Argo menjelaskan akan menggelarnya setelah urusan pidananya selesai.

"Sidang etik setelah pidananya," ungkap Argo dalam pesan singkat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka terkait pelarian buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice.

Adapun Brigjen Prasetijo telah berada di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Brigjen Prasetijo berada di sel nomor 26.

Brigjen Prasetijo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu kepada Joko Tjandra. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya