Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memberikan pendampingan hukum kepada tersangka dugaan tindak pidana korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sikap Kejagung itu menuai kecaman.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).
Sikap Kejagung itu dinilai tidak tepat. Ada sejumlah alasan ICW mengecam pemberian pendampingan hukum tersebut.
Baca juga: Red Notice Joko Tjandra Mulai Didalami
Pertama, kata Kurnia, tindakan jaksa Pinangki yang bertemu buronan Kejaksaan telah mencoreng Korps Adhyaksa. Sehingga, jaksa Pinangki tidak layak mendapatkan pendampingan hukum.
Kurnia juga menilai jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek, yakni etika dan hukum. Etika, karena bepergian tanpa sepengetahuan atasan. Sementara hukum, karena jaksa Pinangki diduga menerima sejumlah uang dari Joko Tjandra untuk mengurusi perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kedua, pendampingan hukum itu dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi jaksa Pinangki dari jerat hukum," ujar Kurnia.
Ketiga, dengan bantuan hukum itu, lanjut dia, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan patut diduga tidak akan berjalan objektif. Sebab, pendampingan hukum itu berpotensi mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan.
"Keempat, pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," ucapnya.
Kurnia menjelaskan, dalam AD/ART dituliskan bahwa tujuan PJI adalah meningkatkan integritas dan profesionalisme jaksa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.
Selain itu, dalam Pasal 2 AD/ART, lanjut dia, juga disebutkan bahwa PJI bertujuan membela dan mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait dengan tugas profesinya.
"Tentu tindakan yang dilakukan jaksa Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang jaksa. Sebab, pertemuan yang bersangkutan dilakukan tidak atas dasar persetujuan dari atasannya dan dilakukan dengan seorang buronan Kejaksaan," paparnya.
Menurut Kurnia, pendampingan hukum itu menggambarkan perkara dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki tidak akan berkembang atau terhenti hanya pada jaksa tersebut.
Padahal, kata dia, Kejaksaan mempunyai kewajiban hukum untuk menelusuri oknum petinggi di internal Kejagung lain yang diduga mengetahui pertemuan antara jaksa Pinangki dengan Joko Tjandra.
Kurnia mengatakan, ada dua tuntutan ICW atas sikap Kejagung. Tuntutan itu diminta segera ditindaklanjuti.
Pertama, Kejaksaan Agung segera mencabut keputusan memberikan pendampingan hukum terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung ini serupa dengan apa yang dilakukan Divisi Hukum Polri saat menjadi kuasa hukum dari dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan. Hasilnya sudah dapat diprediksi, penanganan perkara tersebut tidak lagi akan mencerminkan profesionalitas," tutur dia.
Kejagung beralasan memberikan pendampingan hukum karena jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI. Pemberian bantuan hukum disebut hak jaksa Pinangki. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved