Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

ICW Kecam Keputusan Kejagung Beri Pendampingan Hukum Pinangki

Siti Yona Hukmana
18/8/2020 10:18
ICW Kecam Keputusan Kejagung Beri Pendampingan Hukum Pinangki
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana(MI/SUSANTO )

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memberikan pendampingan hukum kepada tersangka dugaan tindak pidana korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sikap Kejagung itu menuai kecaman.

"Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).

Sikap Kejagung itu dinilai tidak tepat. Ada sejumlah alasan ICW mengecam pemberian pendampingan hukum tersebut.

Baca juga: Red Notice Joko Tjandra Mulai Didalami

Pertama, kata Kurnia, tindakan jaksa Pinangki yang bertemu buronan Kejaksaan telah mencoreng Korps Adhyaksa. Sehingga, jaksa Pinangki tidak layak mendapatkan pendampingan hukum.

Kurnia juga menilai jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek, yakni etika dan hukum. Etika, karena bepergian tanpa sepengetahuan atasan. Sementara hukum, karena jaksa Pinangki diduga menerima sejumlah uang dari Joko Tjandra untuk mengurusi perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Kedua, pendampingan hukum itu dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi jaksa Pinangki dari jerat hukum," ujar Kurnia.

Ketiga, dengan bantuan hukum itu, lanjut dia, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan patut diduga tidak akan berjalan objektif. Sebab, pendampingan hukum itu berpotensi mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan.

"Keempat, pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," ucapnya.

Kurnia menjelaskan, dalam AD/ART dituliskan bahwa tujuan PJI adalah meningkatkan integritas dan profesionalisme jaksa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.

Selain itu, dalam Pasal 2 AD/ART, lanjut dia, juga disebutkan bahwa PJI bertujuan membela dan mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait dengan tugas profesinya.

"Tentu tindakan yang dilakukan jaksa Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang jaksa. Sebab, pertemuan yang bersangkutan dilakukan tidak atas dasar persetujuan dari atasannya dan dilakukan dengan seorang buronan Kejaksaan," paparnya.

Menurut Kurnia, pendampingan hukum itu menggambarkan perkara dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki tidak akan berkembang atau terhenti hanya pada jaksa tersebut.

Padahal, kata dia, Kejaksaan mempunyai kewajiban hukum untuk menelusuri oknum petinggi di internal Kejagung lain yang diduga mengetahui pertemuan antara jaksa Pinangki dengan Joko Tjandra.

Kurnia mengatakan, ada dua tuntutan ICW atas sikap Kejagung. Tuntutan itu diminta segera ditindaklanjuti.

Pertama, Kejaksaan Agung segera mencabut keputusan memberikan pendampingan hukum terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung ini serupa dengan apa yang dilakukan Divisi Hukum Polri saat menjadi kuasa hukum dari dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan. Hasilnya sudah dapat diprediksi, penanganan perkara tersebut tidak lagi akan mencerminkan profesionalitas," tutur dia.

Kejagung beralasan memberikan pendampingan hukum karena jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI. Pemberian bantuan hukum disebut hak jaksa Pinangki. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik