Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGAK hukum perlu mendalami oknum yang membocorkan putusan peninjauan kembali (PK) narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra pada 2009. Jika ditemukan, pelaku dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
“Dugaan keras awal mula pelarian Joko Tjandra karena dari bocornya putusan tersebut,” ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, kemarin.
Selain itu, terang dia, terkait dengan dugaan suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, ICW juga meminta pihak Kejaksaan RI mengusut tuntas perkara tersebut. “Penting bagi kejaksaan untuk terus memberitahukan kepada publik terkait dengan perkembangan penyidikan,” kata dia.
Menurutnya, ada empat hal yang perlu dilakukan Korps Adhyaksa, yaitu siapa pemberi suap serta apakah dana yang diterima Pinangki dinikmati secara pribadi atau ada oknum jaksa lain yang kebagian.
Selain itu, terang dia, apakah Pinangki memiliki relasi dengan oknum di Mahkamah Agung sehingga berani menjanjikan bantuan berupa fatwa dan memastikan proses perkara di internal kejaksaan dilakukan secara profesional, independen, serta objektif.
ICW juga memiliki catatan terkait dengan perkara penghapusan red notice. Kurnia menyatakan pihak kepolisian harus mengembangkan perkara ini, khususnya pada kemungkinan terlibatnya oknum perwira tinggi Polri lain yang ikut memuluskan pelarian Joko Tjandra.
Ia menambahkan, kepolisian juga perlu memeriksa apakah ada oknum pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga terlibat dalam pelarian tersebut. “Data red notice Joko Tjandra di Imigrasi diketahui sempat dihapus. Dalam konteks ini penting untuk dicatat bahwa Dirjen Imigrasi, Jhony Ginting, sebelumnya adalah seorang jaksa. Tentu yang bersangkutan mestinya mengetahui bahwa Joko Tjandra merupakan buron kejaksaan yang belum tertangkap,” tuturnya.
Kurnia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk aktif melakukan fungsi koordinasi dan supervisi penyidikan perkara tersebut, baik yang dilakukan oknum kepolisian maupun kejaksaan.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana akan kembali memeriksa Irjen Napoleon. “Nanti diperiksa saat hari kerja.”
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, imbuh Argo, telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan surat jalan dan red notice. Dalam kasus yang sama, status tersangka juga disematkan kepada mantan Kepala Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (Rif/Ykb/J-2)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved