Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejar Oknum Pembocor Putusan PK Joko

Rif/Ykb/J-2
16/8/2020 03:59
Kejar Oknum Pembocor Putusan PK Joko
Narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra(MI/Fransisco Carolio)

PENEGAK hukum perlu mendalami oknum yang membocorkan putusan peninjauan kembali (PK) narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra pada 2009. Jika ditemukan, pelaku dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

“Dugaan keras awal mula pelarian Joko Tjandra karena dari bocornya putusan tersebut,” ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, kemarin.

Selain itu, terang dia, terkait dengan dugaan suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, ICW juga meminta pihak Kejaksaan RI mengusut tuntas perkara tersebut. “Penting bagi kejaksaan untuk terus memberitahukan kepada publik terkait dengan perkembangan penyidikan,” kata dia.

Menurutnya, ada empat hal yang perlu dilakukan Korps Adhyaksa, yaitu siapa pemberi suap serta apakah dana yang diterima Pinangki dinikmati secara pribadi atau ada oknum jaksa lain yang kebagian.

Selain itu, terang dia, apakah Pinangki memiliki relasi dengan oknum di Mahkamah Agung sehingga berani menjanjikan bantuan berupa fatwa dan memastikan proses perkara di internal kejaksaan dilakukan secara profesional, independen, serta objektif.

ICW juga memiliki catatan terkait dengan perkara penghapusan red notice. Kurnia menyatakan pihak kepolisian harus mengembangkan perkara ini, khususnya pada kemungkinan terlibatnya oknum perwira tinggi Polri lain yang ikut memuluskan pelarian Joko Tjandra.

Ia menambahkan, kepolisian juga perlu memeriksa apakah ada oknum pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga terlibat dalam pelarian tersebut. “Data red notice Joko Tjandra di Imigrasi diketahui sempat dihapus. Dalam konteks ini penting untuk dicatat bahwa Dirjen Imigrasi, Jhony Ginting, sebelumnya adalah seorang jaksa. Tentu yang bersangkutan mestinya mengetahui bahwa Joko Tjandra merupakan buron kejaksaan yang belum tertangkap,” tuturnya.

Kurnia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk aktif melakukan fungsi koordinasi dan supervisi penyidikan perkara tersebut, baik yang dilakukan oknum kepolisian maupun kejaksaan.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana akan kembali memeriksa Irjen Napoleon. “Nanti diperiksa saat hari kerja.”

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, imbuh Argo, telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan surat jalan dan red notice. Dalam kasus yang sama, status tersangka juga disematkan kepada mantan Kepala Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (Rif/Ykb/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya