Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENEGAK hukum perlu mendalami oknum yang membocorkan putusan peninjauan kembali (PK) narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra pada 2009. Jika ditemukan, pelaku dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
“Dugaan keras awal mula pelarian Joko Tjandra karena dari bocornya putusan tersebut,” ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, kemarin.
Selain itu, terang dia, terkait dengan dugaan suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, ICW juga meminta pihak Kejaksaan RI mengusut tuntas perkara tersebut. “Penting bagi kejaksaan untuk terus memberitahukan kepada publik terkait dengan perkembangan penyidikan,” kata dia.
Menurutnya, ada empat hal yang perlu dilakukan Korps Adhyaksa, yaitu siapa pemberi suap serta apakah dana yang diterima Pinangki dinikmati secara pribadi atau ada oknum jaksa lain yang kebagian.
Selain itu, terang dia, apakah Pinangki memiliki relasi dengan oknum di Mahkamah Agung sehingga berani menjanjikan bantuan berupa fatwa dan memastikan proses perkara di internal kejaksaan dilakukan secara profesional, independen, serta objektif.
ICW juga memiliki catatan terkait dengan perkara penghapusan red notice. Kurnia menyatakan pihak kepolisian harus mengembangkan perkara ini, khususnya pada kemungkinan terlibatnya oknum perwira tinggi Polri lain yang ikut memuluskan pelarian Joko Tjandra.
Ia menambahkan, kepolisian juga perlu memeriksa apakah ada oknum pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga terlibat dalam pelarian tersebut. “Data red notice Joko Tjandra di Imigrasi diketahui sempat dihapus. Dalam konteks ini penting untuk dicatat bahwa Dirjen Imigrasi, Jhony Ginting, sebelumnya adalah seorang jaksa. Tentu yang bersangkutan mestinya mengetahui bahwa Joko Tjandra merupakan buron kejaksaan yang belum tertangkap,” tuturnya.
Kurnia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk aktif melakukan fungsi koordinasi dan supervisi penyidikan perkara tersebut, baik yang dilakukan oknum kepolisian maupun kejaksaan.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana akan kembali memeriksa Irjen Napoleon. “Nanti diperiksa saat hari kerja.”
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, imbuh Argo, telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan surat jalan dan red notice. Dalam kasus yang sama, status tersangka juga disematkan kepada mantan Kepala Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (Rif/Ykb/J-2)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved