Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BARESKRIM Polri kembali menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka terkait pelarian buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra. Kali ini mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu kepada Joko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penetapan dua jenderal menjadi tersangka ini seusai gelar perkara yang dilaksanakan di Mabes Polri, kemarin.
Gelar perkara tersebut dihadiri langsung perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Divisi Propam, serta dari pengawas penyidik. Barang bukti yang disita berupa US$20 ribu, surat, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Pada kasus suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice ini, polisi membagi penetapan tersangka menjadi dua kelompok, yakni selaku pemberi dan selaku penerima.
“Selaku pemberi ini kita menetapkan JST (Joko Tjandra) dan Saudara Tommy Sumardi,” tegas Argo.
Sementara itu, tersangka penerima suap ialah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
“Ancaman hukuman 5 tahun, saat ini kami masih dalam proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Argo.
Tiga klaster
Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sepakat membagi peristiwa Joko Tjandra menjadi tiga klaster peristiwa.
Kesepakatan tersebut terjadi seusai Bareskrim menggelar perkara kasus penghapusan red notice dan pembuatan serta penggunaan surat jalan palsu Joko Tjandra.
“Peristiwa pertama di tahun 2008-2009, yaitu ada informasi yang nanti akan dalami bersama terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu,” ungkap Listyo.
Klaster kedua, Listyo menuturkan peristiwa terjadi di sekitar November 2019. Pada saat itu, polisi menemukan peristiwa terkait adanya pertemuan Joko dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacaranya, Anita Kolopaking, terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses PK. “Terkait kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan di kejaksaan,” ujar Listyo.
Adapun klaster ketiga terkait proses penghapusan red notice, serta pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra.
“Terkait dengan peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah tetapkan tersangka dan hari ini kita telah perkara gelar dan yang terkait dengan aliran dana,” paparnya. Listyo menegaskan Bareskrim Polri akan terus bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus sang Joker, sebutan Joko.
“Kami akan terus kerja sama dengan KPK sebagai bentuk transparansi kepada publik dan bukti keseriusan dalam menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan adanya oknum jaksa lain yang terlibat dalam kasus pelarian Joko Tjandra.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan segera menggelar rapat pimpinan dan internal menyikapi perkembangan kasus ini. Selain itu, komisi ini ingin mendengar langsung dari mitra kerja mengenai progres pencarian sejumlah buron. (Rif/Cah/X-10)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved