Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Kejaksaan RI (Komjak) menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan adanya oknum Jaksa lain yang terlibat dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
"Hari Selasa lalu, MAKI benar menyampaikan laporan pengaduan tentang adanya dugaan komunikasi antara pejabat Kejaksaan dengan terpidana JC (Joko Tjandra) yang masih buron ketika itu," kata Ketua Komjak, Batita Simanjuntak saat dihubungi, Jakarta, Jumat, (14/8).
"Karena masih berupa laporan pengaduan tentu saja Komisi akan menindak lanjutinya melalui pendalaman, memverifikasi substansi laporan, bukti-bukti dan menelusuri akurasi dugaan tersebut" sambungnya.
Disebutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil terlapor untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut. "Kemudian dalam kaitan itu, tidak tertutup kemungkinan kami akan cross-check meminta informasi dan klarifikasi dari terlapor," tuturnya.
Namun demikian, Komjak enggan membeberkan siapa nama oknum jaksa yang dilaporkan melakukan komunikasi dengan Joko Tjandra. "Tetapi sekali lagi kami belum bisa menyampaikan siapa yang terlapor karena kaitan masih berupa laporan pengaduan sebab jangan sampai terjadi mispersepsi," jelasnya.
Dikatakan Barita, jika sudah ditemukan bukti kuat nantinya pihaknya akan membuka nama oknum Jaksa tersebut. "Kalau sudah ada indikasi dugaan kuat setelah kami memperoleh penjelasan barulah kami bisa sampaikan hasilnya," tukasnya.
Dapat diketahui, Dapat diketahui, MAKI melaporkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ke Komisi Kejaksaan. Pejabat itu diduga terlibat dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra yang kerap dijuluki Joker..
"Ada pejabat tinggi di Kejagung menghubungi Joko Tjandra setelah (Senin) 29 Juni 2020. Artinya setelah Kejagung melakukan pembongkaran Joko Tjandra masuk Indonesia," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Menurut dia, komunikasi itu dilakukan melalui telepon. Saat itu, Djoko masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Ini saya laporkan ke Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri apa pembicaraan pejabat tinggi Kejagung itu dengan Djoko Tjandra dan dari siapa nomor handphone yang diterima itu kemudian bisa dihubungi," ujar Boyamin.
Boyamin berharap Komisi Kejaksaan bisa melacak komunikasi itu sampai pemberi nomor telepon Djoko Tjandra. Dia menilai tidak masuk akal Djoko Tjandra memberikan langsung nomor teleponnya kepada pejabat tinggi Kejagung tersebut.
"Pasti ada yang memberikan kepada pejabat Kejagung itu. Maka dari itu saya minta ditelusuri ke Komisi Kejaksaan," ujar dia.(OL-4)
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Badan Pemulihan Aset harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Komjak minta kejaksaan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved