Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Kejaksaan RI (Komjak) menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan adanya oknum Jaksa lain yang terlibat dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
"Hari Selasa lalu, MAKI benar menyampaikan laporan pengaduan tentang adanya dugaan komunikasi antara pejabat Kejaksaan dengan terpidana JC (Joko Tjandra) yang masih buron ketika itu," kata Ketua Komjak, Batita Simanjuntak saat dihubungi, Jakarta, Jumat, (14/8).
"Karena masih berupa laporan pengaduan tentu saja Komisi akan menindak lanjutinya melalui pendalaman, memverifikasi substansi laporan, bukti-bukti dan menelusuri akurasi dugaan tersebut" sambungnya.
Disebutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil terlapor untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut. "Kemudian dalam kaitan itu, tidak tertutup kemungkinan kami akan cross-check meminta informasi dan klarifikasi dari terlapor," tuturnya.
Namun demikian, Komjak enggan membeberkan siapa nama oknum jaksa yang dilaporkan melakukan komunikasi dengan Joko Tjandra. "Tetapi sekali lagi kami belum bisa menyampaikan siapa yang terlapor karena kaitan masih berupa laporan pengaduan sebab jangan sampai terjadi mispersepsi," jelasnya.
Dikatakan Barita, jika sudah ditemukan bukti kuat nantinya pihaknya akan membuka nama oknum Jaksa tersebut. "Kalau sudah ada indikasi dugaan kuat setelah kami memperoleh penjelasan barulah kami bisa sampaikan hasilnya," tukasnya.
Dapat diketahui, Dapat diketahui, MAKI melaporkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ke Komisi Kejaksaan. Pejabat itu diduga terlibat dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra yang kerap dijuluki Joker..
"Ada pejabat tinggi di Kejagung menghubungi Joko Tjandra setelah (Senin) 29 Juni 2020. Artinya setelah Kejagung melakukan pembongkaran Joko Tjandra masuk Indonesia," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Menurut dia, komunikasi itu dilakukan melalui telepon. Saat itu, Djoko masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Ini saya laporkan ke Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri apa pembicaraan pejabat tinggi Kejagung itu dengan Djoko Tjandra dan dari siapa nomor handphone yang diterima itu kemudian bisa dihubungi," ujar Boyamin.
Boyamin berharap Komisi Kejaksaan bisa melacak komunikasi itu sampai pemberi nomor telepon Djoko Tjandra. Dia menilai tidak masuk akal Djoko Tjandra memberikan langsung nomor teleponnya kepada pejabat tinggi Kejagung tersebut.
"Pasti ada yang memberikan kepada pejabat Kejagung itu. Maka dari itu saya minta ditelusuri ke Komisi Kejaksaan," ujar dia.(OL-4)
KOMISI Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Universitas Surakarta (Unsa).
Komisi Kejaksaan menilai kasus tersebut sangat menarik perhatian publik sehingga Komisi mendesak agar kasus itu segera diselesaikan secepatnya.
Panitia seleksi ingin menggali dan mengetahui kepribadian para peserta dari sisi integritas, kepemimpinan dan kerja sama.
Penentuan enam orang komisioner disebutnya tergantung pada pertimbangan Presiden Joko Widodo. "Jadi ada dua unsur, dari pemerintah dan masyarakat.
Kejaksaan juga perlu melakukan pengawasan dan pencegahan, termasuk menindak secara konsisten dan tegas jika ditemukan adanya perilaku oknum yang 'menggigit' BUMN.
Kejaksaan Agung menahan lima orang atas kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Dari lima orang tersangka salah satunya ialah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved