Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dipastikan akan mengadakan gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu Joko Tjandra.
Gelar perkara dilakukan penyidik untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus pembuatan surat sakti yang membuat Joko Tjandra bisa dengan mudah bepergian ke luar kota.
"Jadi, (gelar perkara) hari ini pada pukul 10.00 WIB," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, Jumat (14/8).
Baca juga: Jaksa Pinangki Dijanjikan Imbalan US$10 Juta
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk mencari tersangka terkait hilangnya nama Joko Tjandra dalam red notice, akhir pekan ini.
"Akhir Minggu ini (gelar perkara soal red notice)," tutur Listyo, Selasa (11/8). (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved