Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BESOK, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri gelar perkara kasus penerbitan surat jalan palsu terpidana Joko Tjandra.
Tak hanya gelar perkara soal surat jalan, Dittipidum Polri juga akan menggelar perkara kasus penghapusan red notice Joko Tjandra yang melibatkan bantuan dari Pati Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, saat ini tim penyidik masih memeriksa saksi yang terlibat atau mengetahui fakta terkait kasus Joko.
“Masih (sampai saat ini) saksi tengah dalam pemeriksaan,”ujar Awi kepada mediaindonesia.com, Kamis (13/8).
Namun, Awi enggan membeberkan siapa saksi yang tengah dalam pemeriksaan saat H-1 bakal digelarnya perkara.
Baca juga :
Sebelumnya, Polri membenarkan jika ada pemeriksaan terhadap seorang bernama Rahmat untuk kasus surat jalan sang Joker, sebutan Joko.
"Semua saksi yang mengetahui dengan aliran dana tentunya akan diminta keterangan untuk mendukung keterangan lainnya," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Rahmat sendiri merupakan salah satu saksi penting. Pasalnya, Rahmat adalah sosok yang mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Joko Tjandra.
Tak hanya itu, Rahmat juga pernah berfoto bersama Anita, dan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Semua akan kami periksa, tunggu saja saat gelar perkara (besok),” ujarnya. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved