Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BARESKRIM Polri telah menetapkan dua jenderal menjadi tersangka terkait kasus red notice Joko Tjandra usai gelar perkara yang dilaksanakan di Mabes Polri, Jumat (24/8).
Gelar perkara red notice digelar di Mabes Polri sejak pukul 9.00 WIB pagi hingga pukul 11.15 WIB.
Sidang tersebut dihadiri langsung perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Divisi Propam, serta dari pengawas penyidik.
Pada kasus tipikor red notice, polisi membagi penetapan tersangka, yakni selaku pemberi dan selaku penerima.
"Selaku pemberi ini kita menetapkan JST (Joko Tjandra) dan saudara Tommy Sumardi," ujar Argo di Mabes Polri, Jumat (14/8).
Baca juga: Joko Tjandra jadi Tersangka Pembuatan Red Notice
Sementara untuk penerima korupsi dari penghapusan red notice Joko, polisi menetapkan dua jenderal Brigjen Prasetijo Utomo dan Brigjen Napoleon Bonaparte.
Kepolisian menduga kedua jenderal tersebut menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice Joko Tjandra.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Tipikor Bareskrim memeriksa 19 saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saksi yang berkaitan, yang melihat mendengar dan berkaitan dengan surat," papar Argo.
Kemudian, Argo mengatakan tim penyidik memeriksa ahli siber dan Inafis.
"Ancaman hukuman 5 tahun, saat ini kami masih dalam proses penyidikan selanjutnya," ungkap Argo. (OL-4)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved