Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Joko Tjandra

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/8/2020 18:25
Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Joko Tjandra
Joko S Tjandra (baju oranye)(MI/Fransisco Carolio)

BARESKRIM Polri telah menetapkan dua jenderal menjadi tersangka terkait kasus red notice Joko Tjandra usai gelar perkara yang dilaksanakan di Mabes Polri, Jumat (24/8).

Gelar perkara red notice digelar di Mabes Polri sejak pukul 9.00 WIB pagi hingga pukul 11.15 WIB.

Sidang tersebut dihadiri langsung perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Divisi Propam, serta dari pengawas penyidik.

Pada kasus tipikor red notice, polisi membagi penetapan tersangka, yakni selaku pemberi dan selaku penerima.

"Selaku pemberi ini kita menetapkan JST (Joko Tjandra) dan saudara Tommy Sumardi," ujar Argo di Mabes Polri, Jumat (14/8).

Baca juga: Joko Tjandra jadi Tersangka Pembuatan Red Notice

Sementara untuk penerima korupsi dari penghapusan red notice Joko, polisi menetapkan dua jenderal Brigjen Prasetijo Utomo dan Brigjen Napoleon Bonaparte.

Kepolisian menduga kedua jenderal tersebut menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice Joko Tjandra.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Tipikor Bareskrim memeriksa 19 saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Saksi yang berkaitan, yang melihat mendengar dan berkaitan dengan surat," papar Argo.

Kemudian, Argo mengatakan tim penyidik memeriksa ahli siber dan Inafis.

"Ancaman hukuman 5 tahun, saat ini kami masih dalam proses penyidikan selanjutnya," ungkap Argo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya