Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan terhadap mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan. Asep rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerbitan surat jalan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Dalam hal ini, Asep membantu pengurusan dalam menerbitkan KTP-el Joko Tjandra saat masih berstatus burnonan. Menurut Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Ferdy Sambodo, pemanggilan tersebut rencananya dilakukan Selasa (18/8) mendatang.
"Selasa depan akan dipanggil Lurah Grogol Selatan," ungkap Ferdy Sambo saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8).
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pihaknya mengundur pelaksanaan gelar perkara penetapan kasus surat jalan palsu Joko Tjandra. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka baru.
Baca juga : Kasus Joko Tjandra, Legislator: Jangan Berhenti di Jaksa Pinangki
"Hari ini batal, rencana digelar pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan kasus Tipikor red notice," papar Awi.
Terkait kasus surat sakti Joko Tjandra tersebut, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Prasetijo dipersangkakan dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. (OL-7)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved