Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan terhadap mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan. Asep rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerbitan surat jalan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Dalam hal ini, Asep membantu pengurusan dalam menerbitkan KTP-el Joko Tjandra saat masih berstatus burnonan. Menurut Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Ferdy Sambodo, pemanggilan tersebut rencananya dilakukan Selasa (18/8) mendatang.
"Selasa depan akan dipanggil Lurah Grogol Selatan," ungkap Ferdy Sambo saat dihubungi wartawan, Rabu (12/8).
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pihaknya mengundur pelaksanaan gelar perkara penetapan kasus surat jalan palsu Joko Tjandra. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka baru.
Baca juga : Kasus Joko Tjandra, Legislator: Jangan Berhenti di Jaksa Pinangki
"Hari ini batal, rencana digelar pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan kasus Tipikor red notice," papar Awi.
Terkait kasus surat sakti Joko Tjandra tersebut, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Prasetijo dipersangkakan dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. (OL-7)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved