Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BARESKRIM Polri telah menetapkan Joko Tjandra menjadi tersangka usai melaksanakan gelar perkara kasus surat jalan palsu dan red notice. Gelar perkara red notice di gelar di Mabes Polri sejak pukul 9.00 WIB pagi hingga pukul 11.15 WIB.
Sidang tersebut dihadiri langsung perwakilan KPK serta Divisi Propam, serta dari pengawas penyidik. Terpidana kasus korupsi perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar, Joko Tjandra itu jadi tersangka selaku pemberi bersama tersangka lainnya, TS.
"Selaku pemberi ini kita menetapkan JST dan saudara TS," ujar Argo di Mabes Polri, Jumat (14/8).
Baca juga : CCTV Bantu Polisi Ungkap Kasus Penembakan di Kelapa Gading
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Tipikor Bareskrim memeriksa 19 saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saksi yang berkaitan, yang melihat mendengar dan berkaitan dengan surat," papar Argo.
Kemudian, Argo mengatakan tim penyidik memeriksa ahli siber dan Inafis. Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tipikor Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun, saat ini kami masih dalam proses penyidikan selanjutnya," ungkap Argo. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved