Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Pinangki Ditahan

Rifaldi Putra Irianto
12/8/2020 10:29
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Pinangki Ditahan
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Agung RI menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi yang diterima dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam (11/8) menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (12/8).

Hari mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Jaksa Pinangki dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan pada malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Hari menambahkan, Pinangki sebelumnya sempat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan tersangka. Setelah itu, penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Pinangki Diduga Lakukan Pidana

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki telah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan melakukan pertemuan dengan terpidana Joko Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019 serta melakukan pertemuan dengan Joko Tjandra.

Padahal, izin tertulis dari pimpinan telah dipersyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clearance.

Atas perbuatan tersebut, Pinangki melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".

Kemudian pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku".

Serta, dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

Untuk menegakkan disiplin, kejagung menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukannya. Karena itu, Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural" sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya