Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi yang diterima dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam (11/8) menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (12/8).
Hari mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Jaksa Pinangki dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan pada malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Hari menambahkan, Pinangki sebelumnya sempat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan tersangka. Setelah itu, penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Pinangki Diduga Lakukan Pidana
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki telah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan melakukan pertemuan dengan terpidana Joko Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019 serta melakukan pertemuan dengan Joko Tjandra.
Padahal, izin tertulis dari pimpinan telah dipersyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clearance.
Atas perbuatan tersebut, Pinangki melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".
Kemudian pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku".
Serta, dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.
Untuk menegakkan disiplin, kejagung menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukannya. Karena itu, Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural" sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c.(OL-5)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved