Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan tiga sikap terkait dengan perkara Joko S Tajndra maupun Pingka Sirna Malasari yang tengah di tangani Kejagung dan Polri.
Pengambilalihan perkara korupsi dari kepolisian maupun kejaksaan merupakan kewenangan komisi antirasuah sesuai amanat undang-undang.
Adik ipar Joko Tjandra diduga merupakan salah satu saksi kunci karena berperan sebagai perantara suap antara Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Sejauh ini, KPK menilai Polri dan Kejaksaan Agung belum menemui hambatan berarti.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan pihaknya baru akan melanjutkan pemeriksaan ulang setelah menunggu hasil pemeriksaan JPU.
Tiga tersangka dalam perkara tersebut adalah Joko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Prasetijo Utomo.
Anita Kolopaking dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka penerbitan surat jalan palsu.
Rahmat sudah berulang kali diperiksa penyidik. Pertama kali diperiksa saat foto dia bersama Anita Kolopaking dan Pinangki viral di media sosial.
Febrie mengatakan Andi Irfan Jaya tidak pernah menemui Joko Tjandra seorang diri. Dia selalu bertemu Joko Tjandra bersama Pinangki.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA.
Adik jaksa Pinangki juga terkait dengan aset Pinangki. Namun, sejumlah fakta ini belum membuktikan adik Pinangki ikut menerima suap.
Meski Anita kuasa hukum atau swasta, dia juga bisa diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
JAM-Pidsus menegaskan status tersangka Andi Irfan Jaya sama sekali tidak terkait dengan Partai NasDem.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Jaksa Pinangki diperiksa penyidik Bareskrim untuk mengusut peristiwa pidana Joko Tjandra.
Mahfud menjelaskan terdapat kesepakatan antara Kejaksaan Agung, KPK, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai implementasi supervisi.
Hari menjelaskan, Andi Irfan memiliki peran sebagai perantara pemberian suap dari Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Selain pemecatan, NasDem juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihaknya menduga bahwa Andi menjadi perantara antara Joko Tjandara dan Pinangki.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved