Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Andi Irfan Diduga Jadi Perantara Pinangki dan Joko Tjandra

Tri Subarkah/Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/9/2020 19:27
Andi Irfan Diduga Jadi Perantara Pinangki dan Joko Tjandra
joko Tjandra usai diperiksa Kejagung, Senin (31/8)(Antara/Ahmad Bariq)

KEJAKSAAN Agung telah menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam kasus tersebut, Pinangki diduga menerima sejumlah uang dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihaknya menduga bahwa Andi menjadi perantara antara Joko Tjandara dan Pinangki.

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum Jaksa (Pinangki), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi)," kata Hari di Jakarta, Rabu (2/9).

Namun untuk memastikannya, Hari menyebut penyidik akan menggali lebih lanjut keterangan maupun alat bukti maupun barang bukti untuk menemukan siapa yang menerima uang dari Joko Tjandara pertama kali.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Jaksa Pinangki

"Oleh karena itu hari ini ditetapkan tersangka, kemudian akan dilakukan perkembangan penyidikan aliran dananya seperti apa dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa diselesaikan," jelas Hari.

Pinangki diduga menerima uang sebesar 500 Ribu USD dari Joko Tjandra guna memuluskan jalannya agar terbebas dari eksekusi kasus hak tagih Bank Bali. Dengan uang tersebut, Pinangki juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Andriansyah menjelaskan pihaknya telah melakukan penggeledehan di empat lokasi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sebuah mobil mewah pabrikan Jerman BMW SUV X5 dengan nomor polisi F 214 sebagai barang bukti. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya