Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Agung telah menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam kasus tersebut, Pinangki diduga menerima sejumlah uang dari Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pihaknya menduga bahwa Andi menjadi perantara antara Joko Tjandara dan Pinangki.
"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum Jaksa (Pinangki), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi)," kata Hari di Jakarta, Rabu (2/9).
Namun untuk memastikannya, Hari menyebut penyidik akan menggali lebih lanjut keterangan maupun alat bukti maupun barang bukti untuk menemukan siapa yang menerima uang dari Joko Tjandara pertama kali.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Jaksa Pinangki
"Oleh karena itu hari ini ditetapkan tersangka, kemudian akan dilakukan perkembangan penyidikan aliran dananya seperti apa dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa diselesaikan," jelas Hari.
Pinangki diduga menerima uang sebesar 500 Ribu USD dari Joko Tjandra guna memuluskan jalannya agar terbebas dari eksekusi kasus hak tagih Bank Bali. Dengan uang tersebut, Pinangki juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Andriansyah menjelaskan pihaknya telah melakukan penggeledehan di empat lokasi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sebuah mobil mewah pabrikan Jerman BMW SUV X5 dengan nomor polisi F 214 sebagai barang bukti. (OL-7)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved