Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka perkara dugaan tipikor terkait pemberian ataupun janji yang diduga dilakukan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan bahwa Andi Irfan diduga terima aliran dana sekitar 500 ribu dolar AS.
"Sejak awal, sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu Dolar AS," ungkap Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9).
Haro menjelaskan, Andi Irfan memiliki peran sebagai perantara pemberian suap dari Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Dugaannya kan diterima oleh oknum jaksa Pinangki, tapi apakah diterima langsung ataukah melalui orang ketiga? Makanya penyidik hari ini menetapkan tersangka satu lagi," ujar Hari.
"Perannya sejauh ini melalui ini lah uang itu nyampe ke oknum jasa sehingga ada pemufakatan jahat," tambahnya.
Sejauh ini, Hari mengaku saat ini dirinya belum mengetahui berapa jumlah dugaan suap yang masuk ke kantong Andi.
"Jadi saya sampaikan ini masih dalam proses penyidikan. Dugaannya ada tiga orang ini lah adanya pemufakatan jahat. Sehingga terjadinya dugaan tindak korupsi itu," pungkasnya. (OL-8)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved