Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka perkara dugaan tipikor terkait pemberian ataupun janji yang diduga dilakukan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan bahwa Andi Irfan diduga terima aliran dana sekitar 500 ribu dolar AS.
"Sejak awal, sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu Dolar AS," ungkap Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9).
Haro menjelaskan, Andi Irfan memiliki peran sebagai perantara pemberian suap dari Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Dugaannya kan diterima oleh oknum jaksa Pinangki, tapi apakah diterima langsung ataukah melalui orang ketiga? Makanya penyidik hari ini menetapkan tersangka satu lagi," ujar Hari.
"Perannya sejauh ini melalui ini lah uang itu nyampe ke oknum jasa sehingga ada pemufakatan jahat," tambahnya.
Sejauh ini, Hari mengaku saat ini dirinya belum mengetahui berapa jumlah dugaan suap yang masuk ke kantong Andi.
"Jadi saya sampaikan ini masih dalam proses penyidikan. Dugaannya ada tiga orang ini lah adanya pemufakatan jahat. Sehingga terjadinya dugaan tindak korupsi itu," pungkasnya. (OL-8)
Setelah Bareskrim Polri menjeratnya dalam dua perkara, giliran Kejaksaan Agung menetapkan ‘Joker’ sebagai tersangka.
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kejagung akan memastikan apakah Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra diikuti praktik pelanggaran hukum atau tidak
Bareskrim Polri berencana menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Joko Tjandra, minggu depan.
Polisi bakal mengonfrontasi keterangan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Tim penyidik telah memeriksa Jaksa Pinangki, pengacara Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved