Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Andi Irfan Jaya Diduga Terima Suap 500 Ribu Dolar AS

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/9/2020 23:28
Andi Irfan Jaya Diduga Terima Suap 500 Ribu Dolar AS
Andi Irfan Jaya berompi tersangka(MI/ Fransisco Carolio Hutama Gani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka perkara dugaan tipikor terkait pemberian ataupun janji yang diduga dilakukan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan bahwa Andi Irfan diduga terima aliran dana sekitar 500 ribu dolar AS.

"Sejak awal, sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu Dolar AS," ungkap Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9).

Haro menjelaskan, Andi Irfan memiliki peran sebagai perantara pemberian suap dari Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Dugaannya kan diterima oleh oknum jaksa Pinangki, tapi apakah diterima langsung ataukah melalui orang ketiga? Makanya penyidik hari ini menetapkan tersangka satu lagi," ujar Hari.

"Perannya sejauh ini melalui ini lah uang itu nyampe ke oknum jasa sehingga ada pemufakatan jahat," tambahnya.

Sejauh ini, Hari mengaku saat ini dirinya belum mengetahui berapa jumlah dugaan suap yang masuk ke kantong Andi.

"Jadi saya sampaikan ini masih dalam proses penyidikan. Dugaannya ada tiga orang ini lah adanya pemufakatan jahat. Sehingga terjadinya dugaan tindak korupsi itu," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya