Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Berkas Perkara Pemalsuan Surat Jalan Joko Tjandra Telah Rampung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/9/2020 12:15
Berkas Perkara Pemalsuan Surat Jalan Joko Tjandra Telah Rampung
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra(ANTARA/ Adam Bariq)

BARESKRIM Polri telah merampungkan penyidikan awal terhadap tiga tersangka kasus pemalsuan surat jalan palsu Joko Tjandra dan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.

Tiga tersangka dalam perkara tersebut adalah Joko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Prasetijo Utomo.

"Kami telah menyelesaikan tiga berkas perkara, yang pertama, berkas perkara untuk kasus dengan tersangka JST, ada berkas perkara ADK, dan satu lagi PU," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (4/9).

Baca juga: Masa Penahanan Prasetijo dan Anita Diperpanjang

Awi menjelaskan tahap 1 berkas perkara surat jalan palsu Joko ini ditangani Subdit 5 Dittipidum Mabes Polri.

Adapun berkas perkara Anita Kolopaking memiliki tebal sekitar 2.025 lembar berkas, sementara Joko Tjandra setebal 1.879 lembar, dan Prasetijo setebal 2.080 lembar.

"Hari ini (4/9), penyidik mengirimkan seluruh berkas surat jalan Joko ke JPU untuk tahap satu," ujar Awi.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pemberian surat jalan palsu kepada narapidana Joko Tjandra.

Awi menuturkan kedua tersangka yang penahanannya diperpanjang ialah eks kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Betul diperpanjang (masa penahanan)," ujar Awi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya