Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BARESKRIM Polri telah merampungkan penyidikan awal terhadap tiga tersangka kasus pemalsuan surat jalan palsu Joko Tjandra dan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka dalam perkara tersebut adalah Joko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Prasetijo Utomo.
"Kami telah menyelesaikan tiga berkas perkara, yang pertama, berkas perkara untuk kasus dengan tersangka JST, ada berkas perkara ADK, dan satu lagi PU," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (4/9).
Baca juga: Masa Penahanan Prasetijo dan Anita Diperpanjang
Awi menjelaskan tahap 1 berkas perkara surat jalan palsu Joko ini ditangani Subdit 5 Dittipidum Mabes Polri.
Adapun berkas perkara Anita Kolopaking memiliki tebal sekitar 2.025 lembar berkas, sementara Joko Tjandra setebal 1.879 lembar, dan Prasetijo setebal 2.080 lembar.
"Hari ini (4/9), penyidik mengirimkan seluruh berkas surat jalan Joko ke JPU untuk tahap satu," ujar Awi.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pemberian surat jalan palsu kepada narapidana Joko Tjandra.
Awi menuturkan kedua tersangka yang penahanannya diperpanjang ialah eks kuasa hukum Joko, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Betul diperpanjang (masa penahanan)," ujar Awi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9). (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved